OJK Izinkan Asing Akuisisi Bank Lokal diatas 40 Persen

Gedung OJK Pusat
Gedung OJK Pusat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengizinkan perusahaan asing yang ingin mengakuisisi bank lokal lebih dari 40%. Sesuai aturan, perusahaan asing hanya boleh memiliki saham maksimal 40%.

OJK juga akan memberikan izin kepada perusahaan asing untuk memiliki saham bank lokal lebih besar, asalkan perusahaan tersebut mau melakukan penggabungan usaha atau merger.

Contohnya MUFG Jepang boleh memiliki Danamon lebih jika mereka melakukan merger dengan Bank Nusantara Parahyangan (BNP). “Aturannya seperti itu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar perbankan bisa menjadi lebih kuat, lebih besar, dan berdaya saing tinggi. “Memang seperti itu rencananya, supaya jadi kuat dan gede,” katanya.

Akhir tahun lalu, sebuah entitas bank komersial milik Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) akan meningkatkan kepemilikan saham di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Entitas bank komersial milik Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) berencana untuk mengambilalih 73,8% saham di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Untuk proses akuisisi ini, MUFG menyediakan dana untuk akuisisi tahap pertama sebesar Rp 15,9 triliun untuk pembelian saham dengan harga perkiraan perkiraan Rp 8.323 per saham untuk 19,9% saham.

Selain itu, ada juga Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) yang ingin menjadi pemegang saham mayoritas di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN). (dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *