JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Setya Novanto atau sering disapa Setnov, dituntut hukuman 16 tahun penjara, karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tahun 2011-2012.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Setnov dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama untuk menguntungkan dirinya sendiri,” kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Yasir, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Selain penjara, Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memvonis Setnov membayar pidana pengganti senilai USD7,3 juta setara Rp100 miliar, dikurangi Rp.5 miliar yang sudah dikembalikannya.
Kalau tak bisa membayar pidana pengganti, Jaksa KPK meminta hukuman penjara Setnov ditambah 6 bulan. JPU KPK mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Setnov.
Pertama, Setnov sebagai Ketua DPR ketika itu, tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, perbuatan Setnov mengakibatkan persoalan yang dirasakan luas oleh masyarakat. Ketiga, perbuatannya juga menyebabkan kerugian Negara yang terbilang besar.
”Terdakwa juga kami nilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan,” tandasnya.
Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Jumat (13/4/2018) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan Setnov. (red)