KPU: Logo Parpol Baru Tak Bisa Masuk Surat Suara Pilpres 2019

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, logo partai politik (parpol) baru tidak bisa masuk dalam surat suara pada pemilihan calon Presiden 2019 mendatang.

‎Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “UU itu menyebutkan eksplisit desain surat suara. Jadi partai-partai baru tak bisa disertakan dalam surat suara pilpres 2019,” kata Arief di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Dia menjelaskan, partai yang tercantum dalam surat suara pilpres hanya pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.‎

Sesuai aturannya, parpol pengusung pasangan capres adalah yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif 2014.

“Desain surat suara itu berisi nomor urut, foto dan pasangan calon, termasuk foto partai pengusung. Jadi jelas di situ, siapa yang bisa masuk kategori partai mengusul maka dicantumkan,” ‎tegasnya.

Hal senada sebelumnya juga diungkapkan anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan aturan logo partai baru tidak bisa masuk ke surat suara Pilpres, sesuai Undang-undang Pemilu.

“Hanya partai pengusung yang telah mempunyai suara yang dimasukkan ke dalam surat suara Pilpres,” kata Ilham disela uji publik Peraturan KPU pencalonan presiden dan wakil presiden di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 222 mengatur bahwa  pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan Parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *