JAKARTA – Pemerintah meminta masyarakat tak mengkhawatirkan isu masuknya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. TKA tidak dibebaskan begitu saja di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4/2018).
“Jangan terlalu khawatir, seolah pemerintah membebaskan. Ini bukan untuk bebaskan TKA di Indonesia,” katanya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah diterbitkan pemerintah pun bukan ditujukan untuk membebaskan TKA bekerja di Indonesia.
Hanif mengatakan, pemerintah tak mengendurkan pengendalian terhadap masuknya TKA di Indonesia. “Tetap ada pengendalian yang jelas, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan sebagainya,” sebutnya.
Lewat payung hukum tersebut, rekomendasi mempekerjakan TKA, kemudian diatur melalui satu kementerian yakni Kementerian Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, bukan berarti kementerian teknisnya tidak lagi memiliki kontrol.
Dikatakannya, kalau ada perusahaan memperkerjakan pekerja kasar itu adalah pelanggaran. Masalah TKA ini, katanya, masih sangat terkendali. Hingga akhir 2017 jumlahnya 85 ribu TKA.
“Jika ada pelanggaran, pemerintah selama ini sudah membuktikan melakukan tindakan hukum secara tegas, saya sendiri turun tangan, pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan,” kata Hanif. (md)