Dua Anggota DPRK Aceh Besar Dilantik

Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE, melantik Teuku Rusta Firdous dari PAN dan Hamdan Yunus dari Partai Aceh, sebagai anggota DPRK Aceh Besar PAW untuk sisa masa jabatan 2014-2019 di gedung DPRK setempat, Kamis (11/10/2018)
KOTA JANTHO-Teuku Rusta Firdous (dari PAN) dan Hamdan Yunus dari Partai Aceh dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Penggantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 di gedung Dewan setempat, Kamis (11/10/2018).
Pelantikan dan pengukuhan dilakukan ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman, SE dan dihadiri para anggota dewan, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, para kepala dinas serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Teuku Rusta Firdous menggantikan Sabirin, S.Pd, dan Hamdan Yunus menggantikan Tgk Nurdin Johan. Setelah diambil sumpah, kedunya dinyatakan resmi menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Besar.

Usai melantik keduanya, Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman, mengharapkan agar keduanya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan sebaik mungkin. Dia juga mengingatkan agar dua anggota DPRK baru ini dapat mempelajari tugas-tugas dan fungsi yang mereka emban sebagai wakil rakyat

“Selamat bergabung dan selamat menjalankan tugas sebagai seorang Dewan. Perlu diingat, tugas menjadi seorang Dewan tidak mudah, perlu mendalami tugas dan fungsinya, serta perlu mendalami tupoksi saat ditempatkan di komisi nantinya. Bila belum mengerti mohon dipelajari, semoga mampu menjalankan amanah dan  aspirasi masyarakat,” ungkap Sulaiman.

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali juga mengucapkan selamat kepada dua anggota DPRK yang dilantik itu. Dia mengatakan, PAW anggota DPRK harus dilaksanakan apabila sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya dan pemerintah kabupaten Aceh Besar m ngucapkan selamat atas pelantikan sebagai anggota DPRK Aceh Besar,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *