BLANGPIDIE-Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (4/12/2018) menggelar rapat koordinasi guna membahas secara rinci aturan terkait pelanggaran Pemilu 2019. Dimana aturan tersebut nantinya yang menjadi acuan dasar jika ada temuan dan laporan pelanggaran.
Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH saat memimpin rapat koordinasi tersebut mengatakan, jika ada laporan pelanggaran, Sentra Gakkumdu harus bisa menyelesaikan masalah itu dengan masa waktu yang sudah ditentukan. Dalam penindakan itu Gakkumdu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 488 sampai dengan pasal 554.
Dia juga menyampaikan, tentang aturan dan delik aduan yang akan dijerat kepada para pelanggar dalam masa tahapan Pemilu. Dimana segala bentuk proses penindakan dan pelanggaran dalam Pemilu itu memang telah diatur dan harus diterapkan secara tegas.
Gakkumdu diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya dengan tepat waktu yakni paling lama 14 hari pasca menerima laporan pelanggaran dalam Pemilu. Tujuan dilaksanakan rapat koordinasi ini, supaya Sentra Gakkumdu Abdya dapat menyamakan persepsi. Tentunya, menyangkut delik pidana Pemilu, peraturan Bawaslu yang terbaru tentang rentetan waktunya dan siapa yang bisa menindak lanjuti semua persoalan pelanggaran Pemilu itu sendiri.
Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Abdya, Rahma Rusli SAg, mengaku sejauh ini belum ada temuan dan laporan pelanggaran yang mereka terima. Meski demikian, pihaknya kembali mengajak Sentra Gakkumdu untuk duduk bersama membicarakan terkait dengan gambar alat peraga kampenye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Termasuk juga ada calon legislatif dari Partai Aceh (PA) yang memasang bendera bintang bulan.
“Semua itu nantinya akan dibahas kembali dalam pertemuan selanjutnya, sehingga langkah dan tindakan yang diambil nantinya tetap sasaran dan tidak melanggar aturan yang ada,” pungkasnya.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Kasi Pidum Firmansyah Siregar SH. Selain itu juga turut hadir Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH dan Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Abdya, Rahma Rusli SAg juga para unsur terkait lainnya.(ag)