JANTHO-Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Syariat Islam melakukan penilaian terhadap gampong (desa) percontohan bersyariat Islam dalam Kabupaten Aceh Besar tahun 2018. Sebanyak 10 dari 23 Gampong (Desa) yang mendaftar, lolos dan siap dinilai.
Penilaian diawali dari Gampong Lambaro Samahani, Kecamatan Kutamalaka, Senin (3/12/2018). Lalu sembilan Gampong lainnya dari 9 Kecamatan terpilih di Aceh Besar yaitu Baet Mesjid (kecamatan Suka Makmur), Lamtadok (Darul Kamal), Miruek Lamreudeup (Baitussalam).
Selanjutnya, Tanjong Selamat (Darussalam), Bueng Bak Jok (Kuta Baro), Meunasah Krueng (Ingin Jaya) Gla Meunasah Baro (Krueng Barona Jaya), Kuta Karang (Darul Imarah) dan gampong Dayah Mamplam (kecamatan Leupung).
Wakil Koordinator pelaksana M Ali, di Gampong Lambaro Samahani, mengatakan, Aceh salah satu Propinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara kaffah semua bidang. Untuk itu, pemkab Aceh Besar mencoba mengimplentasikan syariat Islam tersebut sampai ke gampong-gampong. “Jadi salah satunya adalah melakukan penilaian dan pembinaan,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk menjadi gampong percontohan syariat Islam itu, harus mempunyai kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi yaitu harus sesuai dengan qanun (Perda) syariat Islam. Kegiatan penilaian terhadap gampong percontohan Bersyariat Islam ini akan dilakukan setiap tahun, agar terwujudnya Aceh Besar yang Maju, Sejahtera dan Bermatabat dalam Syariat Islam.
“Tentu yang paling inti adalah ibadah shalad lima waktu berjamaah, pengajian anak-anak remaja, dewasa dan orang tua dan juga kegiatan kegiatan keagaman hari-hari besar, pengajian ibu-ibu semua yang berkaitan dengan syariat islam, mudah-mudahan hal-hal yang menyimpang dengan syariat Islam hari demi hari akan semakin bisa dihilangkan,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini SAg menyebutkan, dari 23 gampong yang diminta untuk mengirimkan satu gampong untuk diseleksgampong bersyariah Islam, hanya 10 gampong diantaranya yang akan diverifikasi.
Setelah dilakukan penilaian, pihaknya akan memilih tiga gampong yang akan menjadi juara dan akan diberikan dana pembinaannya. Untuk juara Satu sebesar Rp. 50 juta, juara Dua Rp. 37 Juta dan juara Tiga Rp. 22 Juta. Kemudian di tahun 2019 nanti, katanya, untuk gampong yagn menjadi juara Satu percontohan akan dibina lebih lanjut.
Dengan adanya penilaian ini, katanya, diharapkan muncul kembali gairah masyarakat Aceh Besar untuk betul-betul melaksanakan syariat Islam secara kaffah. “Jadi tidak hanya pada acara seremonial saja, tapi kita berharap di Aceh Besar dapat menerapkan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT,” ujarnya. (red)