P2SKP Latih Pengelola Bumdes di Abdya



Foto: analisisnews.com/agus
PELATIHAN BUMDES: Peserta dari masing-masing perwakilan desa dalam Kabupaten Abdya mengikuti pelatihan tentang Bumdes yang berlangsung di Blangpidie, Rabu (12/12/2018).

BLANGPIDIE-Pusat Pelatihan dan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah (P2SKP), Rabu (12/12/2018) memberikan pelatihan khusus kepada pengelola badan usaha milik desa (Bumdes) yang terdapat dalam 152 desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).


Kepala Bidang Kerjasama P2SKP, Rian kepada Analisisnews.com mengatakan, pelatihan kepada para pengelola Bumdes sebanyak 608 peserta ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana desa serta tata kelola Bumdes.

Ada sekitar 608 peserta perwakilan dari 152 desa yang akan dilatih terkait tentang pengelolaan Bumdes dan pemanfaatan dana desa,” terangnya.

Target utama pelatihan tersebut yakni untuk membentuk karakter pengurus dalam mengoptimalkan fungsi Bumdes agar dapat meningkatkan penghasilan desa. Peserta juga diajarkan cara membangun manajemen transparan agar masyarakat bisa mengikuti perkembangan pasar, sehingga Bumdes akan berjalan dengan baik.

Setiap pengelola Bumdes harus mampu memanfaatkan kesempatan untuk menimba ilmu agar dapat diterapkan dengan baik sehingga mampu menyerap potensi desa yang selama ini sulit menembus pasar. Pasca pelatihan ini, setiap Bumdes diharapkan dapat mengelola potensi di desa masing-masing dengan baik dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan produksi dalam jumlah besar yang mampu mengembangkan Bumdes.

“Kegiatan ini digelar mulai dari tanggal 12-18 Desember 2018. Masing-masing desa mengirim empat orang perwakilan untuk mengikuti pelatihan selama dua hari berturut-turut untuk setiap desa,” paparnya.

Pemateri yang dihadirkan untuk penunjang kegiatan tersebut yakni dari Kementerian Dalam Negeri termasuk pihak Kejaksaan dan Polres Abdya juga dari Perbankan yang secara langsung akan mengajarkan terkait tata kelola Bumdes dimaksud. Adapun materi yang diberikan bersifat lebih kepada pengelolaan asset desa, tata kelola dana desa juga untuk meningkatkan penghasilan dalam pengelolaan Bumdes serta pembentukan Bumdes itu sendiri.

Banyak desa di Indonesia yang menjadi percontohan untuk desa lainnya. Terutama dalam pengelolaan asset Bumdes. Mereka memiliki ide dan potensi untuk meningkatkan pendapatan sehingga asset yang mereka miliki mampu meningkatkan pembangunan dalam desa itu sendiri.

“Kami sengaja menghadirkan pemateri dari Kejaksaan dan Kepolisian agar pihak desa tidak sungkan dan langsung bertatap muka untuk berkonsultasi masalah pengelolaan dana desa yang benar dan tidak terjerat dengan hukum. Artinya setiap ada persoalan bisa langsung dicarikan solusi terbaik,” tandasnya. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *