Pencairan DD Tahap III di Abdya Tuntas 100 persen

Ilustrasi


BLANGPIDIE-Proses pengajuan pencarian dana desa (DD) tahap III bagi 152 desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tuntas dilakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Drs Yusan Sulaidi Senin (17/12/2018) mengatakan, sejauh ini proses pengajuan pencairan DD tahap III telah rampung 100 persen. Meski sebelumnya ada beberapa desa yang agak terlambat dalam pengajuan proses pencairan.

Selama ini pihaknya terus mendorong pihak desa yang belum mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap III untuk segera dituntaskan.

Ditambahkan, DPMP4 sendiri telah mendorong pihak desa jauh-jauh hari guna menyelesaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan anggaran di tahap II untuk pengusulan pencairan dana tahap III. Namun, secara umum banyak desa yang mengajukan pencairan anggaran dalam beberapa pekan terakhir.

Untuk 2018 kuncuran anggaran 152 desa dalam Kabupaten Abdya mencapai Rp.152 miliar lebih dengan rincian DD Rp.105 miliar lebih, anggaran dana gampong (ADG) Rp.46,5 miliar lebih dan dana bagi hasil pajak dan restribusi kabupaten (BHPRK) sebesar Rp. 984 juta.

Pencairan ditahap III ini sebanyak 40 persen. Jadi dana tersebut harus segara dimanfaatkan dan tidak boleh tersimpan dalam khas desa melebihi 30 persen dari total anggaran yang ada dalam tahap III.

Seharusnya dalam bulan Oktober lalu sudah memasuki tahapan untuk pencairan dana desa tahap III. Namun dikarenakan keterlambatan yang disebabkan kelalaian dari pihak desa sehingga membuat semua tahapan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ada banyak penyebab keterlambatan ini, namun yang paling menonjol yakni tidak adanya singkronisasi antara keuchik dengan aparaturnya. Sehingga banyak melahirkan hambatan yang berakibat fatal terhadap realisasi pembangunan di desa.

Lebih lanjut dikatakan, kalaulah semua keuchik dan aparaturnya benar-benar memahami dan mengacu pada peraturan bupati (Perbup) tentang dana desa ini, prosesnya tentu tidak selamban ini. Sebab dalam Perbup semua aturan dan teknis yang mengatur tentang pelaksanaan dan penggunaan dana desa jelas dirincikan. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak yang mengbaikan hal itu. Sementara di lain sisi, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi agar pemanfaatan dana desa itu harus mengacu pada aturan yang ada.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *