Dua Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap

analisisnews.com/agus
BARANG BUKTI: Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH dan Kapolsek Blangpidie, Iptu Karnofi memperlihatkan barang bukti hasil pencurian dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa (18/12/2018).


BLANGPIDIE-Dua dari tiga pelaku pencurian berhasil ditangkap aparat kepolisian di jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya).

Dua tersangka pelaku pencurian di sebuah toko milik Irmayana yang berlokasi di Jalan tgk Been Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie itu yakni MS (18) warga Desa Cinta Makmur Kecamatan Setia dan RH (18) warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie. Mereka ditangkap pada Sabtu (15/12) di sebuah warung internet di Desa Meudang Ara.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK dalam jumpa pers, Selasa (18/12/2018) menyebutkan, sebenarnya pelaku pencurian tersebut berjumlah tiga orang. Selain MS dan RH ada tersangka lain yaitu KN (21) warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus dari ketiga tersangka hingga berujung pada aksi pencurian disebabkan pemilik toko memiliki persoalan upah yang belum dibayarkan terhadap salah satu tersangka yakni MS yang sebelumnya mempunyai ikatan kerja dengan Irmayana. Karena belum dibayar, tersangka nekat masuk ke dalam toko secara diam-diam dan mengambil sejumlah barang diantaranya, TV satu unit, penanak nasi elektronik, playstation beserta remot control, prasmanan satu set dan ambal satu lembar.

Ditambahkan, aksi pencurian tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada bulan Oktober dan November 2018. Ketiga palaku nekat masuk ke dalam toko di siang hari, disaat kondisi toko sedang kosong ditinggal pemilik. Perbuatan mereka didukung satu unit sepeda motor untuk membawa kabur semua barang curian yang selanjutnya disimpan di rumah MS. Pelaku memang sudah lama mengamati kondisi toko tersebut, aksinya memang sudah direncanakan cukup matang sehingga upaya pencurian berhasil dilakukan.

Penangkapan para pelaku berkat upaya pengembangan dari laporan korban dan keterangan beberapa saksi. Selain mengamankan barang bukti hasil curian, sepeda motor milik tersangka juga dijadikan sebagai barang bukti karena dipakai saat melancarkan aksi kejahatan. Terhadap perbuatan itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) poin ke-4 Jo 64 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun.”Keberadaan DPO terus diburu yang didukung dari keterangan-keterangan lainnya.Semoga saja dalam waktu dekat tertangkap,” pungkasnya. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *