BANDA ACEH – Tengku Malik Mahmud Al-Haythar dikukuhkan kembali menjadi Wali Nanggroe Aceh periode 2018-2023 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Jumat (14/12/2018) malam. Pengukuhan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna istimewa yang dihadiri Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, unsur Forkopimda Aceh, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Malik Mahmud menyampaikan rasa terimakasihnya kepada majelis tinggi Lembaga Wali Nanggroe yang dengan keberanian bermusyawarah dan mufakat hingga kembali menetapkan dirinya sebagai Wali Nanggroe Aceh. Dia juga mengapresiasi DPRA yang telah bermusyawarah sehingga dapat menggelar paripurna pengukuhan tersebut.
Malik Mahmud mengakui, telah muncul dinamika pada proses pemilihan Wali Nanggroe X, karena dianggap tidak sesuai dengan tahapan, dan ketentuan yang berlaku. Namun Dia mengatakan pengukuhan kembali dirinya sebagai Wali Nanggroe bukanlah ambisi kekuasaan, melainkan semata-mata untuk kepentingan Aceh di masa depan.
“Di usia saya yang sudah 79 tahun sekarang ini sejatinya saya sudah menikmati masa-masa istirahat bersama anak dan cucu, namun ada harapan dari berbagai pihak yang diungkapkan kepada saya, namun tak terekspos, bahwa saya masih dibutuhkan untuk membina kepentingan Aceh di masa depan,” katanya.
Selain itu, pengukuhan dirinya, hanya untuk menjaga kemakmuran anak cucu seperti yang kini sudah dirasakan rakyat Aceh. Terkait adanya anggapan bahwa Lembaga Wali Nanggroe belum berjalan sebagaimana semestinya, Malik menganggap hal itu sebagai dinamika perjalanan sebuah lembaga.
Apalagi, katanya, lembaga tersebut baru dibentuk beberapa tahun terakhir. Sehingga Dia menilai wajar jika belum maksimal dan adil ke semua rakyatnya. Meskipun demikian, Malik Mahmud sepakat jika Lembaga Wali Nanggroe dilakukan audit keuangan supaya lembaga itu transparan dan akuntabel.
Dia mengaku akan terbuka dan siap membuka diskusi dengan semua pihak terkait masa depan Lembaga Wali Nanggroe. Selanjutnya, Dia berharap kepada DPRA kedepan, dapat memperbaiki regulasi tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Sementara kepada Gubernur Aceh, Malik berharap dapat memperhatikan perangkat kerja di Lembaga Wali Nanggroe sehingga dapat mendukung pelaksanaan lembaga pemersatu adat dan budaya Aceh tersebut.
Ketua DPRA, Sulaiman, mengatakan, penetapan Malik Mahmud sebagai wali nanggroe ditetapkan oleh Majelis Tinggi Wali Nanggroe. Hal itu dilakukan untuk menghindari kekosongan keberadaan Wali Nanggroe.
“Ditetapkannya Yang Mulia Tengku Malik Mahmud Al-Haytar sangat patut karena beliau sangat berjasa sebagai salah satu pencetus perdamaian, aktor dalam penandatanganan MoU (nota kesepakatan damai) Helsinki, serta bisa mengayomi mempersatukan rakyat Aceh,” ujarnya. (red)