BLANGPIDIE-Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH, Kamis (20/12/2018) mengingatkan secara tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk para keuchik (kepala desa) di lingkungan Pemkab setempat untuk menjauhi perbuatan korupsi yang secara aturan sangat dilarang.
Dikatakan, perbuatan korupsi itu sebenarnya bisa dicegah dan tugas pihaknya selaku kepala daerah salah satunya mencegah agar perbuatan terlarang tidak terjadi. Kalau juga terjadi, dia dan unsur terkait lainnya tentu tidak bisa menutupi hal tersebut. Sebab semua itu merupakan wewenang dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikannya sesuai dengen ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai bupati saya wajib memecat ASN yang terlibat korupsi dan kasusnya telah diputuskan di pengadilan. Memecat ASN itu bukanlah hal yang mudah dan gampang dilakukan, namun apa boleh buat. Suka tidak suka saya harus memecat mereka yang tersandung kasus korupsi,” paparnya usai menandatangani surat keputusan tentang pembentukan dan penunjukan pejabat penanggung jawab Klinik Hukum ASN Abdya sekaligus membuka kegiatan edukasi hukum tentang optimalisasi birokrasi taat azas dan hukum di gedung DPRK setempat.
.
Perbuatan korupsi itu bisa dicegah dengan sikap terbuka atau transparan dari setiap ASN. Kemudian jangan laksanakan jika ada perintah atasan atau pimpinan yang mengarah pada pelanggaran hukum, sebab jika terbukti salah maka pertanggungjawabannya nanti secara individu. Selanjutnya jangan hanya diam saja jika mengetahui perintah tersebut akan menyalahi aturan, akan tetapi lakukan konsultasi agar bentuk pelanggaran itu tidak dilakukan.
Selain mengingatkan para pejabat di Abdya, bupati juga mengultimatum para keuchik dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjerat dengan hukum. Pasalnya, sudah ada satu kasus di Abdya yang keuchiknya menjadi tersangka gara-gara bermasalah dengan dana desa. Selaku bupati dia sudah berkali-kali mengingatkan Keuchik Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee. Akan tetapi, semua itu sudah berakhir dan kerugian negara juga tidak bisa ditolerir sehingga penyidik telah menetapkan keuchik tersebut jadi tersangka. Ini menjadi pelajaran untuk keuchik lainnya di Abdya agar berhati-hati mengelola dana desa. Apalagi baru-baru ini, Inspektorat telah melaporkan banyak keuangan yang bermasalah ditingkat desa.
“Sekali lagi saya ingatkan jangan coba-coba bermain curang. Kalau sudah terjerat tentu akan berhadapan dengan hukum dan resiko tanggung sendiri,” imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRK Zaman Akli perwakilan unsur Forkompinkab, Ketua PN Blangpidie Zulkarnaini SH MH, Sekda Abdya Drs Thamrin, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPK dan ratusan pejabat lainnya termasuk para keuchik serta bendahara desa.(ag)