Puluhan Ribu KTP Invalid Dimusnahkan

analisisnews.com/agus
DIMUSNAHKAN: Pemkab Abdya bersama instasi vertikal lainnya melakukan pemusnahan KTP invalid dengan cara dibakar dalam kardus yang berlangsung di halaman Disdukcapil setempat, Jumat (21/12/2018).


BLANGPIDIE-53.413 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid (rusak) milik warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (21/12/2018) dimusnahkan dengan cara dibakar. Pembakaran ini dilakukan untuk menghindari tercecernya KTP rusak tersebut menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdya, Rajul Asmar SE didampingi Sekretarisnya ZA Zufri SH MM mengatakan, 53.413 keping KTP yang rusak itu terkumpul sejak tahun 2011 sampai tahun 2018. KTP itu merupakan hasil sitaan karena rusak, perubahan elemen data serta invalid lainnya karena sebab tertentu.

“Kartu identitas invalid ini karena ada perubahan data. Misalnya yang pada waktu itu belum menikah saat ini sudah atau yang sebelumnya PNS saat ini sudah pensiun. Sehingga perlu identitas baru dan kartu identitas lama diserahkan kepada kantor Dindukcapil sebagai arsip,” sebutnya.

Sebenarnya kartu kependudukan invalid tersebut sudah digunting di bagian pojok kartu. Tujuannya agar tidak bisa lagi digunakan oleh siapapun, meski pada waktunya seperti hari ini akan dimusnahkan. Dari jumlahnya 53.413 keping KTP dan e-KTP itu termasuk KTP merah putih semasa konflik Aceh dulu. Pemusnahan ini dilakukan setelah ada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Disdukcapil untuk memusnahkan KTP rusak ini. Instruksi tersebut dikeluarkan melalui surat edaran yang terbit pada 11 Desember 2018.

Hadir dalam kegiatan itu Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Amrizal SSos, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, Kasdim 0110/Abdya Mayor Inf Sutaryo, utusan Kejari Abdya, Wendi SH dan para instansi terkait lainnya melakukan pemusnahan di halaman perkarangan Disdukcapil Abdya.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *