
BLANGPIDIE-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pihak kepolisian baik di jajaran Polda Aceh maupun Polres Abdya untuk menindak tegas aktivitas galian C tanpa izin (Ilegal) yang beroperasi di kabupaten setempat.
Ketua YARA Abdya, Miswar SH, Senin, (24/12/2018) melalui siaran persnya mengatakan, galian C ilegal tersebut meliputi penambagan batu gunung, pasir, kerikil, dan tanah liat (tanah timbunan) yang diduga tidak mengantongi izin operasional. Dari sekian banyak galian C yang beroperasi di Abdya, hanya beberapa saja yang memiliki izin operasional.
Dia juga menyebutkan beberapa perusahaan yang ada di Abdya, seperti PT. IADG, CV. KGP, CV. P, CV. UB dan CV. PNP. Pihaknya menduga dari sejumlah perusahaan tersebut ada yang tidak memiliki kelengkapan izin, bahkan ada yang sudah berakhir izin operasionalnya.
“Ada beberapa galian C yang sudah berakhir izin operasionalnya mulai dari hitungan bulan hingga tahunan. Ada juga yang tidak mengantongi izin operasional. Bahkan, para penambang dengan sewenang-wenang melakukan penambangan dengan cara ilegal di Abdya,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, seharusnya dengan ada izin resmi, pekerjaan yang mereka lakukan itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Maka dari itu pihaknya mendesak Pemkab Abdya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Abdya untuk memberikan sosialisasi setiap kecamatan tentang pentingnya izin galian C terkait aspek kesehatan dan lingkungan masyarakat setempat.
Jangan sampai galian C itu hanya menguntungkan untuk seseorang ataupun golongan tertentu, namun disisi lain membahayakan kehidupan di lingkungan masyarakat setempat.
“Aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas agar aktivitas penambangan yang meresahkan masyarakat dapat ditertibkan,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tersebut melanggar Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
Akan hal itu penegak hukum harus serius dalam melakukan penindakan pelanggaran hukum, jangan sampai aparat penegak hukum dibuat tidak berdaya.
“Harapan kami aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap para penambang ilegal ini, jangan sampai asumsi masyarakat terhadap aparat penegak hukum dinilai miring,” harapnya. (ag)