Polres Abdya Limpahkan Kasus Jetty Rubek

Ilustrasi


BLANGPIDIE-Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (26/12/2018) secara resmi melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jetty Rubek Meupayong Kecamatan Susoh kabupaten setempat.

Berkas pelimpahan kasus itu diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi SH kepada Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH didampingi Kasi Intel Radiman SH merangkap Plh Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Firmansyah Siregar SH di Kejari setempat.

Tidak hanya menyerahkan berkas serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya, Sat Reskrim juga menyerahkan tersangka MN (48) warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selaku rekanan dalam proyek tersebut.

Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi menyebutkan, selama penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 23 saksi terkait pelaksanaan proyek bermasalah itu. Dari keseluruhan saksi, beberapa diantaranya merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan tim PHO (Provisional Hand Over).

Hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan, sebab tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat. “Untuk tersangka berikutnya masih kami dalami dengan melakukan pengembangan terkait kecurangan dalam kasus ini,” terangnya.

Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH mengatakan kasus dugaan korupsi jetty itu sudah memenuhi syarat formil maupun materil (P21) sehingga mampu dipertanggung jawabkan secara hukum. Dengan menerima berkas perkara tersebut, dia segera memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat dakwaan terhadap tersangka agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

“Sebelum pertengahan Januari 2019 mendatang kasus ini sudah dilimpahkan berbarengan dengan dua kasus lainnya yakni dugaan korupsi E-Learning dan Dana Desa Geulanggang Gajah,” ungkapnya.

Di tahun ini semua kasus korupsi di Abdya sudah bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh. Hal itu merupakan sebuah upaya dalam memberantas tindakan korupsi di Abdya. Bahkan pihaknya juga memberikan jalan kepada penyidik Polres untuk segera melakukan pengembangan agar tersangka berikutnya bisa segera ditahan.

Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang menemukan kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp.468 juta lebih.

Atas perbuatan melawan hukum itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp.200-1 miliar. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *