Kakankemenag Abdya Kukuhkan Sembilan Kepala KUA

analisisnews.com/agus
LANTIK: Kakankemenag Abdya, Drs H Arijal MA melantik sembilan kepala KUA di aula Kankemenag setempat, Jumat (28/12/2018).


BLANGPIDIE-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Barat Daya (Abdya), Drs H Arijal MA, Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 17.00 WIB secara resmi mengukuhkan sembilan kepala kantor urusan agama (KUA) di sembilan kecamatan dalam kabupaten setempat.

Seluruh kepala KUA yang dilantik tersebut diantaranya yaitu Abdul Aziz, SH sebagai kepala KUA Kuala Bate, Muhammad Slamet, S. Ag kepala KUA Jeumpa, Aslam Nidayat, S. Ag kepala KUA Lembah Sabil, Drs. Asqalani kepala KUA Setia, Khairuddin, S.Ag kepala KUA Babaharot, Khairul Huda, SHI kepala KUA Blangpidie, Gunawan Nattria Lc kepala KUA Susoh, Abuzar, SHI kepala KUA Tangan-Tangan dan Maspura, SHI kepala KUA Manggeng.

Kakankemenag Abdya, Drs H Arijal MA mengatakan, sembilan Kepala KUA yang dilantik tersebut untuk penyegaran dan memaksimalkan peningkatan pelayanan KUA. Kesembilan kepala KUA itu diharapkan dapat melayani masyarakat Abdya dengan sebaik mungkin sesuai dengan tugas yang sudah diberikan.

“Harapan kami mereka yang dilantik dapat memaksimalkan layanan terutama persoalan pernikahan,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk kedepannya calon pengantin tidak harus lagi mengantarkan berkas pernikahan kepada pihak KUA. Mereka cukupmendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis website dan saat ini aplikasi tersebut tengah gencar disosialisasikan di kalangan masyarakat.

“Nantinya semua pengurusan pernikahan tidak harus lagi mengantarkan berkas ke KUA, tapi cukup dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Simkah. Aplikasi ini tentu sangat memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran,” paparnya.

Simkah Web juga dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil.

Ada sejumlah keuntungan aplikasi ini diantaranya, pertama mudah digunakan karena input data yang dilakukan cukup memasukan nomor induk kependudukan (NIK) maka formulir nikah sudah terisi dengan data-data isian yang diperlukan dalam membuat akta nikah, buku nikah dan kartu nikah.

Kedua, aplikasi Simkah dilengkapi fitur untuk mencetak kartu nikah dan survey kepuasaan masyarakat. Ketiga, menyediakan menu layanan publik yang dapat diakses secara online yaitu pendaftaran nikah. Keempat, dapat diintegrasikan ke berbagai aplikasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan seperti aplikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) online yang saat ini sedang dalam proses integrasi. Kelima, pelaporan data peristiwa nikah dengan variable data yang diinput dapat ditampilkan dalam bentuk data statistik seperti data usia nikah, pendidikan dan pekerjaan.

“Kedepannya masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini sesuai dengan apa yang telah disosialisasikan. Begitu juga dengan kepala KUA yang baru dilantik, dapat mengoptimalkan pelayanan di tempat tugas masing-masing,” imbuhnya. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *