CALANG – Seperti daerah lainnya di Aceh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya, Senin (31/12/2018), menyerukan agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dari 2018 ke 2019. Larangan tersebut tertuang melalui surat seruan bersama yang dikeluarkan beberapa hari lalu.
Seruan tersebut ditandatangani Bupati Aceh Jaya, Irfan TB bersama unsur forkopimda setempat. Ada empat poin yang dilarang pemkab Aceh Jaya, antara lain; Pertama, seluruh masyarakat Aceh Jaya, jelang tahun baru dilarang melakukan perayaan, seperti pesta kembang api, mercon/petasan dan meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan kegiatan Huru-hara lainnya dalam rangka menyambut tahun baru.
Kedua, warga dilarang memperjualbelikan kembang api, mercon/petasan, terompet dan sejenisnya; Ketiga, mengajak bersama-sama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban didalam kehidupan masyarakat.
Keempat, mengajak bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar paraturan perudang-undangan dan qanun syariat islam serta menjaga jati diri warga Kabupaten Aceh Jaya. (dp)