Sepanjang 2018, Polda Aceh Tangani 1600 Kasus Narkoba


Foto: analisisnews.com: Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak, menjelaskan kasus-kasus yang ditangani Polda Aceh selama tahun 2018, saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2018, di Banda Aceh, Senin (31/12/2018).


BANDA ACEH –Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangani sebanyak 1.600 kasus narkoba sepanjang tahun 2018. Dari total kasus tersebut, jumlah tersangkanya mencapai 2.213 orang.

“Selama 2018, terdapat sebanyak 1.600 kasus narkoba di wilayah hukum Polda Aceh. Jumlah ini menurun dari tahun lalu yang mencapai 1.615 kasus,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak, saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2018, di Banda Aceh, Senin (31/12/2018).

Lebih lanjut, dia merincikan, tersangka laki-laki sebanyak 2.143 orang dan 56 tersangka wanita. Sementara, barang bukti narkoba yang disita terdiri dari ganja seberat 52,947 ton, sabu 58,6464 kilogram, ekstasi 5.685 butir, dan minuman keras sebanyak 86 botol.

“Sedangkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan sepanjang 2018 terdiri ganja kering 795,5 kilogram, sabu-sabu 18,849 kilogram,” kata jendral bintang Dua tersebut.

Kapolda mengatakan, dari angka tersebut menjadi suatu isyarat bahwa butuh kerja keras semua elemen masyarakat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh.

Dikatakannya, kasus narkoba bukan hanya terjadi di tahun 2018, tetapi sudah lama terjadi di Aceh, seperti kasus ganja. Pihaknya bersama seluruh jajaran di Polda Aceh berkomitmen agar ganja tidak menjadi komoditi.

Menurut Kapolda, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan bersama-sama. “Karena efeknya sangat buruk bagi kesehatan. Kemudian, dengan narkoba orang bisa melakukan criminal,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *