TP4D Terus Perketat Pengawasan Penggunaan DD


analisisnews.com/agus
SERAPAN DD: Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH memaparkan hasil pengawasan akhir tahun 2018 oleh TP4D terkait realisasi serapan DD yang berlansung di kantor Kejari setempat, Senin (31/12/18).


BLANGPIDIE-Tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana desa (DD), agar beberapa program yang belum terselesaikan bisa terserap agar tidak tumpang tindih dengan pelaksanaan anggaran tahun 2019.
Kepala Kejari Abdya, Abdur Kadir SH MH, Senin (31/12/2018) dalam pertemuan yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya mengatakan, TP4D akan terus melakukan pengawasan dan mendorong pihak desa agar laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahap III tahun 2018 bisa segera tuntas realisasinya.

“Proses pencairan DD tahun 2018 telah tuntas, namun masih terdapat desa yang belum menyelesaikan LPJ tahap III. Meskipun begitu, aturan telah memberikan kelonggaran untuk menyelesaikan kegiatan tersebut selama 60 hari,” ujarnya.

Ditambahkan, ada beberapa desa yang merencanakan pengadaan tanah termasuk menyediakan ternak ayam, namun hingga saat ini belum maksimal realisasinya. Maka dari itu, pihaknya menginginkan realisasinya tepat guna dan sasarannya.

Di Abdya sudah ada satu kasus DD yang berujung ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi setiap desa, agar penggunaan anggaran desa tepat guna serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Segala kegiatan yang dibiayai menggunakan dana desa harus dilakukan pengawasan dengan ketat agar tidak mengalir kemana-kamana. Apalagi itu merupakan program pemerintah dan uang negara yang harus diamankan.

Di tahun 2018, realisasi DD yang terserap mencapai Rp.152,8 miliar untuk 152 desa dalam Kabupaten Abdya. Keseluruhan dana tahap I, II dan III telah tuntas dicairkan hingga mengalir ke rekening masing-masing desa. Dengan demikian, segala pertanggung jawabannya harus diselesaikan agar tidak menjadi Silpa. Maka dari itu, pihaknya menghimbau agar penyerapannya benar-benar terealisasi secara maksimal dan dipergunakan sesuai nomenklatur kegiatan usulan desa itu sendiri.

Dalam kegiatan itu Kajari Abdur Kadir didampingi Kasi Datun, Handri SH dan Kasi Pidum Firmansyah Siregar SH juga turut dihadiri Kepala DPMP4 Abdya, Yusan Sualidi serta perangkat dinas lainnya. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *