Gunakan Sabu, RR Ditangkap Polisi

Ilustrasi

BLANGPIDIE-Lantaran terbukti menggunakan narkotika jenis sabu, RR (21) warga Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK Minggu (6/1) mengatakan, pelaku RR (21) berhasil diamankan polisi di desa tempat pelaku tinggal. Dia diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotikan jenis sabu.

Dijelaskan, berbekal laporan akurat dari masyarakat, tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Abdya yang dipimpin Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar, Sabtu (5/1) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil membekuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus paket sabu , satu buah bong yang terbuat dari botol minuman, satu buah mancis , satu buah kaca pirek dan satu unit telepon genggam.

Ditambahkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi sabu dan melakukan transaksi jual beli di kawasan tersebut. Berbekal informasi akurat tersebut, Tim opsnal Satresnarkoba yg dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan di seputaran TKP.

“Sesaat berada di lokasi kejadian, personel melihat pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian petugas langsung membekuk dan mengamankannya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dari UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama12 tahun ditambah denda paling sedikit Rp.800 juta hingga Rp.10 miliar.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *