Penempatan Bides di 11 Desa Masih Kosong

BLANGPIDIE – Penempatan bidan desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga saat ini belum merata. Dari 152 desa dalam sembilan kecamatan di kabupaten setempat, tercatat sebanyak 11 desa belum memiliki bidan desa (bides).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Abdya, Safliati SST Mkes, Selasa (8/1/2019) membenarkan kalau penempatan bides belum merata. Masih ada 11 desa yang saat ini kosong dari tenaga bides. Disebutkan, 11 desa dimaksud meliputi Desa Cot Bak U wilayah Puskesmas Kecamatan Lembah Sabil. Desa Padang, Pante Raja, Ujung Padang dan Pante Cermin dalam wilayah Puskesmas Manggeng.

Wilayah Puskesmas Bineh Krueng hanya satu desa yakni Desa Padang Bak Jok. Wilayah Puskesmas Tangan-Tangan meliputi Desa Masjid, Padang Kawa, Ie Lhob dan Pante Geulumpang. Sedangkan wilayah Puskesmas Sangkalan hanya Desa Ladang yang tidak memiliki bidan. Meski belum merata, namun pelayanan pemeriksaan ibu hamil hingga penanganan persalinan tetap mampu diatasi dengan bantuan tenaga bidan desa terdekat.

Jumlah bidan yang sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak seimbang dengan jumlah gampong di Abdya. Pasalnya, dengan total 137 orang ditambah 2 bidan pegawai tidak tetap (PTT) belum mampu menutupi kebetuhan di 152 desa dalam kabupaten setempat.

“Upaya saat ini, desa-desa yang kosong ditanggulangi oleh bidan yang penempatannya masih berdekatan dengan desa dimaksud, sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan,” terangnya.

Sangat penting penempatan bidan untuk menangani proses persalinan dan pemeriksaan ibu hamil guna menekan angka kematian ibu dan bayi. Tingginya angka kematian ibu dan bayi hampir rata-rata akibat kurangnya melakukan pemeriksaan secara teratur, lahir sebelum waktunya, serta kekurangan gizi dan anak menderita ispa.

Akan hal itu, pihaknya sudah membuat surat keputusan (SK) agar para bides bersedia menetap di desa yang telah ditunjuk sebagai lokasi penugasan. Terkecuali kalau bides tersebut melaksanakan tugas piket di Puskesmas dalam wilayah kerjanya, namun hal itu juga dikoordinasikan dengan pihak desa.

Jika desa tersebut telah dilengkapi dengan fasilitas seperti Puskesdes, maka bidanya harus berdomisili. Karena pelayanan kesehatan dalam desa sangat penting, terutama untuk mengontrol para ibu yang sedang hamil.

“Kalau ada bides yang tidak bersedia dan mengabaikan tugas sesuai dengan SK, maka akan diberikan teguran. Jika tetap tak diindahkan, langkah selanjutnya akan diberikan tindakan seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah tentang disiplin PNS,” ujarnya. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *