
CALANG – Pendamping Dana Desa yang terdiri dari Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendaping Lokal Desa Se-Kabupaten Aceh Jaya, melakukan audiensi dengan Bupati setempat di Aula Mukim dan Gampong Kantor DPMPKB Aceh Jaya, Kamis (10/1/2019).
Audiensi tersebut difasilitasi Kadis Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, bertujuan untuk mensinergikan Program Gampong dengan Program Pemerintah Daerah, Program Pemerintah Provinsi dan Program Nasional.
Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB dalam arahannya, mengatakan, tenaga ahli mempunyai fungsi dalam melakukanan pendampingan di Gampong–gampong, disamping juga melakukan singkronisasi program Gampong dengan Program Kabupaten, Disamping program yang baik dan berkopenten, Regional maupun Nasional.
Lebih lanjut, Dia mengatakan salah satu tugas Tenaga Ahli dan Pendamping Gampong adalah membuat regulasi di gampong-gampong.
“Baik berupa Peraturan Geusyiek (kepala desa) atau qanun desa, jadi Tenaga Ahli dan Pemdamping Gampong tidak hanya mendampingi Program Gampong Saja akan tetapi ada regulasi yang tidak bertentangan dengan hukum, yang bertujuan untuk membangun Gampong dan Meningkatkan Perekonomian masyarakat Gampong itu sendiri, seperti program prioritas Pemerintah Daerah yaitu pembangunan Rumah Layak huni dan Rehab Rumah Layah Huni di Gampong-gampong,” ujarnya.
Dikatakannya, ada gampong yang insprastrukturnya sudah lengkap. “Oleh karena itu alangkah baiknya dengan Dana Gampong tersebut dapat kita bangun rumah masyarakat layak huni dan rehab rumah layak huni sebagaimana program prioritas pemerintah daerah salah satu visi misi kami selama lima tahun rumah tidak layak huni dapat kita bangun dan perbaiki,” Jelas Irfan TB.
Sementara Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong provinsi Aceh, Drs Bukhari MM, menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat sangat komplek kepeduliannya terhadap pembangunan dan Pemberdayaan Desa, karena pembangunan harus dimulai dari desa, sehingga dana desa dikucurkan melalui kas umum daerah pemerintah kabupaten/kota, kemudian ditransfer ke rekening desa dan tidak tercecer sedikit pun di rekening kas pemerintah Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut Drs. Bukhari mengatakan bahwa Dana Desa tersebut disalurkan dalam tiga tahap, tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ke tiga 40 persen.
“Untuk tahap pertama 20 persen sudah bisa dicairkan walaupun APBD belum disahkan tetapi harus adanya perda atau qanun APBD Kabupaten/Kota tahun 2019, disamping itu juga adanya Realisasi laporan Dana Hibbah Tahun 2018 serta adanya capaian out put dengan melampirkan foto visual kegiatan fisik tahun 2018 yang lalu,” jelas Bukhari.
Dia juga mengatakan bahwa banyak pendamping desa yang tidak pro aktif dalam mendapingi desa melakukan pembinaan baik mulai dari rencana pembangunan Gampong dan terhadap pemdamping Desa yang tidak Pro aktif akan dilakukan pertibangan nantinya.
Sejak tahun 2015 sampai 2019, jumlah alokasi Dana Desa untuk Provinsi Aceh sebesar, Rp.19,85 triliun, dengan rincian tahun 2015, sebesar Rp. 1,7 Triliun, Tahun 2016, sebesar Rp.3,82 Triliun, Tahun 2017, sebesar RP.4,89 Triliun, Tahun 2018 sebesar Rp. 4,45 Triliun dan Tahun 2019 sebesar Rp.4,99 triliun. (dp)