BLANGPIDIE-Warga Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) didampingi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya melaporkan oknum pelaku galian C yang melakukan penambangan material bangunan di aliran sungai kawasan desa setempat ke Polres Abdya.
Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar, SH, Kamis (17/1/2019) mengatakan, laporan secara resmi warga Desa Blang Dalam ke Polres Abdya terkait aktivitas galian C tersebut sangat beralasan. Aktivitas galian C tersebut telah berlangsung sejak empat tahun terakhir, tanpa adanya izin yang jelas. Dimana ada sejumlah truk yang setiap harinya melakukan pengambilan material bangunan berupa pasir dan batu. Pengambilan material tersebut dilakukan secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat berat jenis exavator.
Selain itu, selama penambangan berlangsung, telah banyak dampak buruk yang dirasakan warga setempat, selain meninggalkan lubang bekas galian dimana-mana, banyak tanaman perkebunan milik warga setempat yang rusak akibat dihantam arus air. Arus air menjadi tidak terkendali pasca liarnya aktivitas galian C yang dilakukan oleh oknum dimaksud.
“Laporannya telah dibuat secara resmi dengan Nomor: SKTL/05/1/2019/SPKT. Laporan itu diterima langsung oleh Bripka Andri Fakhrizal diruang SPKT Polres Abdya,” sebutnya.
Awalnya masyarakat setempat sudah merasa geram dengan aktivitas penambangan itu, sehingga melaporkan hal tersebut ke YARA Abdya untuk memberikan bantuan hukum dan membuat laporan secara resmi ke Polres Abdya. Polres Abdya harus tegas untuk menindaklanjuti laporan dari warga Blang Dalam, tentunya semua masyarakat berharap agar kasus ini segera diproses secara hukum dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Disebutkan, selain warga Desa Blang Dalam, pihaknya juga mendapatkan laporan-laporan dari masyarakat desa lain terkait aktivitas galian C ilegal. Untuk sementara waktu, pihaknya sedang menunggu dokumen awal untuk dibuatkan laporan kepihak kepolisian setempat.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut serta memproses pemilik galian C tersebut untuk diminta pertanggung jawaban secara hukum,” paparnya.