BLANGPIDIE-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (22/1/2019) memusnahkan 250 lembar sisa blangko ijazah. Dari 250 blangko yang dimusnahkan itu terdapat sisa blangko sekolah dasar (SD) sebanyak 120 lembar dan sisa blangko sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 130 lembar. Keseluruhan sisa blangko ini memang tidak boleh digunakan lagi, terlebih banyak kesalahan pengisian data pada blangko dimaksud.
Kadisdikbud Abdya, Jauhari, S.Pd mengatakan, pemusnahan 250 lembar blangko ijazah itu dilakukan sesuai dengan perintah yang diamanatkan dalam peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI Nomor 016/H/EP/2018 tentang bentuk speksifikasi dan pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2017/2018.
Menurutnya, blangko tersebut sebelumnya memang dikirim oleh pemerintah pusat untuk persiapan jika ada pihak sekolah yang mengalami kerusakan blangko saat pengisian data. Namun, setelah enam bulan lamanya, dan pihak sekolah tidak ada yang membutuhkannya lagi, maka sesuai dengan aturan semua sisa blangko itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh unsur terkait.
Pemusnahan sisa blangko itu merupakan langkah tepat untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, sangat fatal jika blangko didapat dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sisa blangko yang tidak terpakai ini dimusnahkan agar tidak ada oknum yang akan menyalahgunakannya untuk kepentingan tertentu. Upaya ini merupakan langkah tepat dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya didampingi Kabid Pendidikan Dasar, Muhammad Hasan, Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Abdya, Rusli Ama serta unsur dari kepolisian.
Sementara itu Ketua Kobar-GB Abdya, Rusli,Ama mengapresiasi upaya pemusnahan sisa blangko ijazah yang dilakukan Disdikbud Abdya. Menurutnya, jika sisa blangko itu sampai ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab, tentu akan disalahgunakan dan hal itu bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Di lain sisi dia berharap, kualitas dan mutu pendidikan di Abdya semakin meningkat dan mampu melahirkan generasi baru yang handal serta memiliki daya saing agar bisa membawa Abdya menjadi kabupaten yang lebih maju.
“Jangan sampai disalahgunakan, sehingga akan lahir ijazah-ijazah palsu. Tentu hal ini sangat dilarang serta meresahkan semua pihak. Maka dari itu Kobar-GB Abdya sangat mendukung langkah pemusnahan sisa blanko ijazah ini,” paparnya.(ag)