
BLANGPIDIE-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengapresiasi upaya Polres setempat yang telah menyita alat berat galian C jenis excavator yang beroperasi di kawasan Alue Jerjak Kecamatan Babahrot.
Ketua YARA perwakilan Abdya, Miswar SH, Kamis (24/1/2019) mengatakan, apa yang telah dilakukan Polres Abdya patut diberikan dukungan dan apresiasi.
Polres Abdya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas galian C ilegal tersebut.
Selama beroperasi dikawasan itu, oknum pelaku galian C diduga tak memiliki izin, bahkan kehadiran aktivitas penggalian material bangunan berupa pasir dan batu di kawasan itu sudah sangat meresahkan warga sekitar.
“Kami meminta Kapolres Abdya untuk mengusut secara tuntas seluruh pekerjaan galian C dan melakukan penyitaan terhadap alat Berat yang tidak menggantongi izin di lokasi lain dalam kawasan Abdya, ” paparnya.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak galian C di Abdya yang tidak memiliki izin, seperti di kecamatan Babahrot tepatnya di Desa Alue Penawa, Desa Simpang Gading, Dusun Alue Baneng Desa Ie Mirah, Desa Pante Rakyat. Di Kecaatan Kuala Batee seperti di Desa Panto Cut, Desa Gelanggang Gajah, Gampong Tengoh. Di Kecamatan Jumpa meliputi Desa Ladang Neubok, di Kecamatan Blangpidie meliputi Desa Guhang, Desa Mata Ie, kawasan Kecamatan Tangan-Tangan di Desa Adan dan di Kecamatan Lembah Sabil seperti di Desa Kaye Aceh, Desa Gelanggang Batee dan Desa Ujong Tanoh.
“Di kawasan Guhang juga ada Galian C tanah gunung dipinggir jalan umum masih beraktivitas sampai dengan hari ini. Semua masyarakat Abdya mengetahuinya dan bagaimana dampak buruknya juga sangat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya mendesak Polres Abdya untuk menjalankan amanah Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 27 Ayat 1 semua warga negara bersamanan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
“Seumpama Polres tidak bisa meberlakukan kesamaan hak. Kami YARA Abdya akan menyurati Polda dan Mabes Polri terkait dengan aktivitas galian C ilegal yang tidak diproses hukum dan melampirkan dokumen-dokumen galian C yang tidak ada izin, “pungkasnya. (ag)