MEULABOH – Menanggapi pemberitaan beberapa media massa yang beredar sehubungan dengan kehadiran salah seorang CSR, Media Relations dan Land Matter Manager PT Mifa bersaudara, Azizon Nurza di Mapolres Aceh Barat pada Senin (21/01/2019), Tim Kuasa Hukumnya dari Law Firm SST&P, Sophan Sosila, SH., MH mengatakan kliennya memiliki itikad baik.
Sophan menjelaskan, kehadiran kliennya di Mapolres Aceh Barat pada Senin (21/12/2018), menunjukkan sikap berjiwa besar dan i’tikad baik dari seorang warga negara yang taat hukum. Adapun Surat Undangan tersebut bernomor: B/26/I/2019/Reskrim, tanggal 18 Januari 2019 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Aceh Barat.
“Klien kami tidak pernah menghina Saudara Ramli, SE maupun pihak lainnya seperti yang diberitakan salah satu media massa, jadi kami datang untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian itu, sehingga semuanya bisa terungkap nanti,” tegas Sophan.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa Kliennya sudah memberi keterangan sebagaimana mestinya, dan ia juga berharap agar pihak kepolisian juga segera memanggil dan mengusut semua pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk pihak media yang memberitakan.
“Soal ada orang merasa tersinggung akibat pemberitaan media dan kemudian melaporkan kepada kepolisian, itu hak setiap warga negara dapat melapor kepada polisi, tapi semuanya kan tergantung pembuktian,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan semua pihak harus mengedepankan prinsip Presumption of Innoncence (asas praduga tak bersalah) jangan sampai menghakimi dan mendahului proses hukum.
“Kami percaya kepolisian akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Sophan.
Sophan mengatakan, kliennya sejak awal sudah menyampaikan agar media dimaksud menunggu konfirmasi resmi perusahaan terkait Kunjungan Pansus DPRK Aceh Barat ke PT. Mifa Bersaudara pada hari Sabtu (22/12/2018).
“Pada hari Minggu (23/12/2018) klien kami sudah menyampaikan kepada media bersangkutan untuk mencabut atau meralat berita tersebut karena apa yang dimuat dalam berita media online tersebut tidak dengan izin klien kami. Bagi kami biar proses hukum yang bicara, tak perlu berkoar-koar,” tegas Sophan. (rel/red)