Polisi Ringkus Pemilik Ganja

analisismews.com/agus
BARANG BUKTI: Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK memperlihatkan barang bukti ganja kering dalam jumpa pers terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika di aula Mapolres setempat, Rabu (30/2019)

BLANGPIDIE-MY (50) warga Desa Alue Rambot Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Senin (28/1/2019) sekira pukul 11.00 WIB diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, Rabu (30/1/2019) menjelaskan, MY ditangkap di kediamannya karena kedapatan memiliki dan menyimpan ganja kering siap edar dengan berat 6 (enam) kilogram yang disimpan dalam ember.

Dari hasil penggeledahan personel di rumah MY, pihaknya menemukan ganja kering siap edar yang dimasukkan ke dalam dua buah ember. Di ember yang paling besar berisikan ganja kering yang belum terbungkus dengan berat 4,5 kilogram. Sementara satu ember lainnya, berisikan ganja kering yang sudah terpaket sebanyak 183 bungkus dengan berat 1,5 kilogram.

Selain mengamankan barang bukti berupa ganja kering tersebut, pihaknya juga mengamankan dua buah pisau menyerupai rencong dan satu buah pisau berbentuk pistol. Kemungkinan senjata tajam  ini digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya saat menjual barang haram tersebut.

Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari hasil pengembangan informasi dari para tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap. Yang bersangkutan telah mengakui kalau ganja itu merupakan miliknnya yang diambil langsung dari Kabupaten Gayo Lues.

Terhadap kejahatan yang dilakukan pria setengah abad itu, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *