IDI RAYEUK – Dalam rangka menegakkan Syariat Islam di bumi Aceh, tim gabungan yang terdiri dari petugas Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten Aceh Timur, dibantu unsur TNI dan Polri, melaksanakan razia penertiban busana di Idi, Kamis (31/1/2019) pagi.
Razia penertiban busana sesuai dengan Syariat Islam tersebut, di bantu personil Polri dari Unit Lantas Polres Aceh Timur dan Angota Koramil Idi, yang dilaksanakan di lintas jalan Medan-Banda Aceh. Razia ini dilaksanakan dalam rangka penegakan qanun Aceh No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syi’ar islam.
Dalam qanun tersebut, Pasal 13 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang islam wajib berbusana islami. Selanjutnya, ketentuan sanksi seperti disebutkan di pasal 23, bahwa barang siapa yang tidak berbusana islami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan hukuman ta’zir melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.
Busana islami yang di maksud dalam pasal 13 ayat (1) adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh. Dalam razia ini para pelanggar diberikan pembinaan dan nasehat terkait tata cara pakaian yang menutup aurat.
Disamping itu, pelanggar tersebut harus menandatangani surat pernyataan, yang menyebutkan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar syariat islam. Apabila mengulangi lagi perbuatannya bersedia untuk diproses sesuai dengan qanun syariat islam.
Kasat Satpol PP Dan WH Aceh Timur, T. Amran, melalui Kabid WH, Muzakkir, S.Hi, mengatakan, dalam razia tersebut didapati pelanggar busana perempuan yang memakai pakaian ketat sebanyak 17 orang, tidak berjilbab 1 orang dan laki-laki yang memakai celana pendek 8 orang.
“Sedangkan PNS yang terjaring dalam razia tersebut sebanyak 4 orang. Petugas hanya memberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi keluyuran disaat jam dinas tanpa surat izin dari atasan,” ujarnya.
Dikatakannya, secara keseluruhan jumlah pelanggar syariat islam tentang busana terus mengalami penurunan dari beberapa tahun yang lalu. Karena, masyarakat sudah memahami cara berpakaian secara islami.
Selain itu, Satpol PP juga merazia dan menertibkan PNS yang berkeliaran diluar jam dinas. Petugas menyetop dan meminta surat keterangan izin dari atasan. Bila ada keperluan diluar jam dinas dan apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan, PNS tersebut diberikan teguran dan menandatangaini surat pernyataan tentang kedisiplinan.
Lebih lanjut, Muzakkir berharap kepada masyarakat luas Aceh timur dan para PNS, agar menaati peraturan perundang-undangan daerah dan penerapan Syariat islam. (mag-ds)