IDI RAYEUK – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur, Selasa (29/1/2019) malam, berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan yang diduga hasil tindak pidana illegal logging di kawasan Simpang Jernih.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, SIK, MH, Senin (4/2/2019) menyebutkan, pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat pada Senin (28/1/2019), yang mengatakan ada kegiatan illegal logging di sebuah hutan di Gampong Bedari, Kecamatan Simpang Jernih.
Memperoleh informasi tersebut, pihaknya memerintahkan Kanit III Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibantu anggota Resmob untuk melakukan penyisiran.
“Pada Selasa (29/1/2019) pagi, anggota kami menemukan lokasi kegiatan illegal logging serta didapatkan barang bukti ratuasn balok kayu dari berbagai jenis. Namun di lokasi tidak ditemukanya pemilik kayu maupun pekerja. Diduga mereka melarikan diri mengetahui kedatangan anggota kami,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, untuk mengangkut barang bukti tersebut, terkendala alat trasnportasi. Sehingga, Kanit III Satreskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Simpang Jernih untuk meminta bantuan warga membuat rakit.
“Hal ini dilakukan karena lokasi penemuan barang bukti kayu tersebut tidak bisa dilalui dengan kendaraan dan salah satu akses untuk mempermudah adalah dengan cara dihanyutkan ke sungai yang nantinya akan bermuara di sebuah gampong yang masuk wilayah hukum Polres Aceh Tamiang dari situlah kayu bisa diangkut dengan kendaraan,” jelas Kapolres.
Dikatakan, banyaknya jumlah barang bukti membuat perakitan kayu memerlukan waktu beberapa hari untuk menyelesaikanya. Setelah sebagian kayu sudah berhasil dibuat rakit kemudian dihanyutkan di sungai Simpang Jernih dan bermuara di Gampong Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Sambil menunggu kayu yang lain, barang bukti yang sudah sampai dipinggir sungai untuk sementara dititipkan pada sebuah shawmil (kilang kayu) yang tidak jauh dari menepinya kayu barang bukti tadi,” ujarnya.
Dalam penitipan barang bukti tersebut, disertai Berita Acara Penitipan Barang antara pemilik kilang dengan pihak Polres Aceh Timur, yang diwakili Kanit III Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rangga Setiyadi, S.TrK.
“Setelah terkumpul sebanyak 164 batang, pada Sabtu (2/2/2019) pagi kami geser dari lokasi penitipan untuk dibawa ke Polres Aceh Timur dan pada Minggu (3/2/2019) malam 39 batang juga kami geser dari lokasi penitipan. Sehingga jumlah total barang bukti yang kami amankan sebanyak 203 batang kayu,” katanya.
Selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu, sekaligus melakukan pengukuran tonase barang bukti yang sudah diamankan.
“Sedangkan pemilik kayu atau pihak yang bertanggung pada kegiatan illegal logging tersebut masih masih dalam penyelidikan,” jelas Wahyu Kuncoro. (mag-ds)