Baru Sebulan, Angka Perceraian di Abdya Capai 36 Perkara

Ilustrasi

BLANGPIDIE-Angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diawal tahun 2019, mulai tinggi. Data yang diterima wartawan dari Mahkamah Syariyah Blangpidie, Jumat (8/2019) tercatat, selama Januari 2019 sudah 36 perkara perceraian yang ditangani pihak Mahkamah Syariyah Blangpidie.

Ketua Mahkamah Syariyah Blangpidie Amrin Salim, SAg MA mengatakan, angka tersebut memang tergolong tinggi, apalagi masih terhitung diawal tahun. Dari 36 perkara perceraian itu, angka cerai gugat (fasakh) lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka cerai talak. Angka cerai gugat mencapai 24 perkara, sedangkan cerai talak hanya 12 perkara.

Secara umum penyebab utama terjadinya perkara cerai gugat ini karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi, suami meninggalkan istri, suami kawin lagi dan beberapa penyebab lainnya. Sementara penyebab cerai talak umumnya karena adanya perselisihan secara terus menerus, istri sangat cemburu dan sejumlah faktor lainnya.

“Masih ada penyebab lainnya yang memicu keretakan dalam rumah tangga,” terangnya didampingi Panitera Muda Hukum Mahkamah Syariyah Blangpidie, Antoni Suyarno, SH.

Sejauh ini pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi, namun sangat sedikit yang berhasil. Para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan cerai talak maupun cerai gugat sudah bulat untuk bercerai. Bahkan ada yang telah lama bercerai dan masing-masing telah memiliki pasangan, baru kemudian mengurus akta perceraiaannya. Kondisi seperti ini sangat disayangkan, seharusnya perkara perceraian masih dapat diupayakan dengan mediasi, agar hubungan tersebut tetap berlanjut.

Setiap harinya, selalu ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Syariyah Blangpidie. Bahkan, terhitung sejak Februari ini telah ada beberapa perkara yang ditangani. Perkembangan media sosial juga menjadi salah satu pemicu perselingkuhan yang berujung pada perceraian. Dalam hal ini, suami dan istri memiliki peluang yang sama berselingkuh.

Banyak suami atau istri keluar dari koridor pernikahan dengan menjalin hubungan perasaan dengan wanita atau pria lain setelah berinteraksi di media sosial. Apalagi jika masing-masing pihak tidak memegang aturan agama dengan kuat.

Lebih lanjut dikatakan, kecenderungan perselingkuhan juga lebih besar bila komunikasi pasutri juga tidak berjalan baik. Namun di atas semua kondisi itu, tetap saja pria memiliki kecenderungan lebih besar melakukan perselingkuhan dari wanita. Secara agama laki-laki punya peluang untuk poligami namun tetap ada aturannya, sedangkan wanita, bukan saja Islam, agama yang lain juga tidak membolehkan wanita memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.

Perkara perceraian dari gugatan sang istri dewasa ini juga kian sering karena semakin besarnya pendapatan atau wanita di dunia pekerjaan. Alhasil, ketika wanita merasa tidak dihormati lagi, mereka menggugat cerai suaminya.

Penyebab perceraian lain adalah akibat sang suami yang tidak bertanggung jawab, terutama tidak memiliki pekerjaan. Belakangan ini banyak suami yang hanya mengandalkan istri untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya.

“Dalam hal ini, diperlukan upaya khusus dan pemahaman tentang hukum agama dengan baik. Baca Alquran dan pahami maknanya. Agar jika terjadi masalah dalam rumah tangga tidak langsung diperkarakan, namun dibicarakan secara baik-baik sesuai dengan tuntunan agama,” imbuhnya. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *