IDI RAYEUK – Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang pemuda MJ (30) yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis, (14/2/2019). MJ yang bekerja dengan status pekerjaan swasta, merupakan warga Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat Aceh Timur.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, SH, mengatakan, penangkapan berawal dari tim satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkotika.
“Bahwa di Desa Seuneubok Pidie kecamatan Madat, Kabupaten aceh timur tepatnya di sebuah Kios sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran infaormasi tersebut,” ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan, petugas melihat seorang laki-laki atau pelaku yang saat itu secara kebetulan sedang berada di kios. Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan ketika itu petugas melihat 1 (satu) buah paket plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal Bening yang diduga narkotika jenis Sabu. Setelah ditangkap, dari tangan pelaku diamankan sabu seberat kurang lebih 5,10 gram.
Yaser Arafat menceritakan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dan berusaha merebut senjata petugas. Sehingga petugas dan pelaku bergumul dan senjata petugas meletus mengenai betis kaki sebelah kanan petugas dan mengalami luka tembus.
Selnjutnya proyektil mengenai telapak kaki bagian atas pelaku. Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas terdekat di Kecamatan madat dan selanjutnya pelaku dirujuk ke RS Zubir Mahmud Idi. Sedangkan petugas di Rujuk Ke RS Graha Bunda.
“Setelah menjalani perawatan pelaku kemudian kami bawa ke Polres Aceh timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” demikian Yaser Arafat. (ds)