Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Dua Orang Ditangkap Polisi

(foto: istimewa) Dua orang diduga pelaku tidak pidana

IDI RAYEUK – Polsek Darul Aman kabupaten Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap Dua orang yang diduga dan erat kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu,  Jumat, (15/2/2019), sekira pukul 21.30 WIB.

Mereka berinisial IR (36), warga Gampong Teupin Bate, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan SI (36) warga Gampong Grong-grong kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Kapolsek Darul Aman, AKP Simon Purba, SH, membernarkan kejadian itu. Diceritakannya, pada pukul 21.00 WIB Anggota Polsek Darul Aman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua warga (diduga pelaku) sedang berada di seputar Puskesmas Darul Aman yang beralamat di Gampong Keude, dengan tingkah laku yang mencurigakan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Darul Aman, Bripka Misdiarso bersama Brigadir Roely Nasrul berangkat ke lokasi dimaksud guna melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Setibanya di lokasi, kedua pelaku merasa panik melihat kedatangan petugas. Melihat para pelaku degan keadaan panik seterusnya petugas kemudian mulai melakukan pemeriksaan dan melihat ada korek gas dengan lintingan rakitan sumbu api tercecer di sekitar lokasi,” katanya.

Selanjutnya dilakukan penyisiran dan ditemukan satu buah kotak rokok Dunhill berisikan Tiga bungkus plastik bening tembus pandang ukuran kecil dan diduga barang narkotika jenis sabu. Keseluruhan barang bukti yang ditemukan dilokasi, diamankan petugas.

 “Atas temuan barang bukti tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Darul Aman guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Darul Aman AKP Simson Purba. (ds)