Dewan Pers Selesaikan Pengaduan Humas Mifa di Aceh, terhadap Salah Satu Media Online

Foto:ist: Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi (tengah) berfoto bersama dengan Azizon Nursa dari PT Mifa (kiri) dan Helmi Hass usai sidang ajudikasi di Banda Aceh, Selasa (19/2/2019). 

BANDA ACEH – Berdasarkan pengaduan dari pihak PT Mifa Bersaudara kepada Dewan Pers tanggal 5 Januari 2019 lalu, terkait pemberitaan yang diunggah salah satu media online di Aceh berjudul ‘Dewan Aceh Barat Kecewa Sikap PT Mifa Bersaudara’, akhirnya diselesaikan.

Dalam sebuah kegiatan yang digelar Dewan Pers di Hermes Hotel Banda Aceh, Selasa (19/2/19), pihak Dewan Pers mengundang media siber dimaksud untuk hadir pada penyelesaian pengaduan.

Dari hasil pertemuan tersebut, Dewan Pers menilai bahwa media siber dimaksud melanggar Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menghargai ketentuan embargo dan informasi latar belakang dari pihak PT Mifa. Bahwa ketika itu, CSR dan Media Relations Manager PT Mifa Bersaudara Azizon Nurza sedang cuti dan penjelasan resmi dari perusahaan akan dikeluarkan dalam bentuk rilis.

Selanjutnya, acara yang dipimpin langsung Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Imam Wahyudi ini, juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan media siber tersebut, tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor 1/ Peraturan – DP/ III/ 2012 tentang pedoman media siber.

Dalam Hasil Risalah Penyelesaian Nomor: 17/Risalah-DP/II/2019 tentang pengaduan Azizon Nurza terhadap Media Siber sebagaimana dimaksud, pihak Dewan menekankan agar kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke Jalur Hukum, kecuali kesepakatan yang telah ditandatangani tidak dilaksanakan.

Kuasa Hukum CSR & Media Relations Manager PT Mifa Bersaudara dari Law Firm, Sophan Sosila Tumanggor & Partner (SST & P) mengharapkan, dari keputusan Dewan Pers ini, persoalan pemberitaan ini tidak lagi menjadi polemik baik di media massa maupun masyarakat.
Selain itu, dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pihak yang membuat laporan/pengaduan pada Polres Aceh Barat terhadap Azizon Nurza.

“Kami berharap pihak Polres Aceh Barat segera menuntaskan pengaduan Ramli, SE tersebut sehingga tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum bagi semua pihak terutama Azizon Nurza secara pribadi dan PT Mifa Bersaudara yang secara tidak langsung turut dirugikan  reputasinya,” kata Sophan.

Sophan selaku Ketua Tim Kuasa hukum Azizon Nurza dan PT. Mifa Bersaudara berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan atas sesuatu hal yang belum jelas duduk permasalahannya.

Selanjutnya, dia menyampaikan semoga  investasi di Aceh khususnya Aceh Barat dapat semakin tumbuh dan berkembang sesuai regulasi dan menguntungkan semua pihak serta membuka lapangan kerja dan unit usaha baru yang berkualitas bagi masyarakat. (rel/red)