Foto:Ist: Sekda Kabupaten Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP memberikan sambutan ketika membuka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di aula Gedung Serbaguna Pendopo Idi, Selasa, (19/2/2019)
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Acara ini berlangsung di aula Gedung Serbaguna Pendopo Idi, Selasa 19 Frebuari 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP mengatakan apa yang dilakukan ini adalah untuk memaksimalkan penyerapan anggaran yang dilatar belakangi oleh penyederhanaan dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sosialisasi ini juga bertujuan agar para instansi nantinya mengetahui aturan, mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa, dan selanjutnya para instansi terkait diharapkan bisa cepat mengadakan barang dan jasa pemerintah, dengan tetap mempedomani regulasi yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Terdapat 13 hal baru pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini diantara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan dan perencanaan pengadaan, dan perlu ditekankan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah bukan semata mencari harga termurah dari penyedia,” tegas M. Ikhsan.
Dengan berlakunya Perpres nomor 16 tahun 2018 ini, jelas Sekda, juga terdapat beberapa perubahan istilah yang digunakan seperti unit layanan pengadaan (ULP), menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Lelang Menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan.
“Dengan adanya Sosialiasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 ini proses pengadaan barang dan jasa pemerintah khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diharapkan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku”harap Ikhsan Ahyat.
Sebelumnya, Muslim, ST, MS.i Kepala Basgian Barang dan Jasa Setdakab Aceh Timur dalam laporannya menyampaikan, para peserta sosialisasi sebanyak 57 orang pejabat dilingkungan pemkab Aceh Timur.
“Metode pelaksanaan sosialisasi ini dirancang dengan menitik beratkan pada metode partisipasif yang mencakup antara lain studi kasus,” katanya.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Bagian Barang dan Jasa Setdakab Aceh Timur, Usman A Rachman Asisten II, M. Amin Asisten III dan para SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. (DS)