Polres Abdya Tangkap Empat Pemakai Sabu

analisisnews.com/agus: BARANG BUKTI: Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono SE didampingi Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar memperlihat keempat tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti sabu dalam jumpa pers di Mapolres Abdya, Jumat (22/2/2019).

BLANGPIDIE-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya)Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda. Dua lokasi penangkapan tersangka itu yakni di Desa Tengah Kecamatan Kuala Batee dan Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar Jumat (22/2/2019) mengatakan, personel Satuan Reserse Narkoba dibawah pimpinan Ipda Mahdian Siregar berhasil mengamankan barang bukti sabu dari keempat tersangka seberat 4,69 gram yang terbungkus dalam pelastik bening.

Saat dilakukan penangkapan, para tersangka tidak melakukan perlawanan, bahkan hasil tes urine menyatakan bahwa keempat tersangka positif telah mengkonsumsi barang haram dimaksud.

Dijelaskan, dari proses penangkapan pertama tim Opsnal Reserse Narkoba berhasil meringkus tiga tersangka masing-masing berinisial Zu (20), WK (20) dan Kh (31). Ketiganya merupakan warga Desa Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee. Mereka tertangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kawasan Desa Tengah, Kecamatan Kuala Batee pada Kamis (21/2/2019) sekira pukul 03.00 WIB dinihari. Dari tangan ketiganya, personel berhasil mengamankan 1,36 gram sabu yang terbungkus dalam pelastik bening termasuk satu buah bong, kaca pirek dan tiga unit telepon genggam.

Beberapa jam kemudian setelah aparat kepolisian melakukan pengembangan, personel berhasil menangkap Ka alias MM (30) yang juga warga Desa Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee di Desa Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 05.00 WIB subuh.

“Ka alias MM ditangkap setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari tiga tersangka awal. Dari informasi akurat itu serta diperkuat dengan petunjuk lainnya personel langsung bergerak ke lokasi tempat Ka berada,” terangnya lebih lanjut.

Dari tangan Ka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,33 gram, berserta satu buah bong, timbangan digital dan telepon genggam milik tersangka.

Keempat tersangka tersebut merupakan pemakai yang selama ini menjadi target dari aparat kepolisian. Para tersangka saat ini di tahanan Mapolres Abdya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas perbuatan melawan hukum itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian juga didenda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.10 miliar.(ag)