BANDA ACEH – Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakorda) Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, dari 13 hingga 15 Maret 2019.
Kegiatan ini dibuka Plt Gubernur Aceh yang diwakili Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Rahmad Fitri HD. Turut hadir Deputi KS-PK BKKBN, M. Yani, Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Sahidal Kastri, dan 120 peserta dari OPD KB 23 Kab/Kota di Aceh, dan para mitra kerja BKKBN.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam pidato yang dibacakan Staf Ahli nya, Rahmad Fitri HD mengatakan, visi pembangunan Aceh sebagaimana tertuang dalam RPJM 2017-2022 adalah mewujudkan Aceh Damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil, dan melayani.
Untuk mewujudkan visi tersebut, kata Gubernur Aceh, faktor pengendalian penduduk menjadi salah satu bagian penting di dalamnya. Oleh sebab itu katanya lagi, langkah untuk mewujudkan visi Pemerintah Aceh sejalan dengan BKKBN, yaitu mewujudkan penduduk yang tumbuh seimbang guna terciptanya keluarga berkualitas.
Katanya lagi, penanganan Program KKBPK yang terintegrasi dengan baik adalah jawaban untuk masalah ini. Program KKBPK juga bermanfaat menurunkan angka kematian ibu serta mendorong keluarga agar lebih sejahtera. Program ini juga dapat mempengaruhi program-program lainnya.
“Kita harus meyakinkan masyarakat, bahwa program KKBPK tidak bertujuan membatasi kelahiran, tetapi mengatur dan merencanakan kelahiran secara bijaksana, sehingga lahir anak-anak yang sehat dan cerdas. Untuk itu saya berharap SKPK dapat mendukung program KKBPK,” kata Gubernur Aceh
Sahidal Kastri dalam laporannya mengatakan, Rakorda Program KKBPK dalam rangka pertemuan integrasi Kampung Keluarga Berencana bersama mitra kerja, mengangkat tema pentingnya “Meningkatkan Sinergistas Implementasi Program Kerja Daerah dalam Mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang dan Keluarga Berkualitas”.
Sahidal menjelaskan, pada pelaksanaan Rakorda tahun ini, Undang-Undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamanahkan BKKBN mengambil tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas keluarga di Indonesia dan khususnya di Aceh.
“Undang-Undang No. 52 telah menetapkan arah kebijakan pembangunan keluarga, melalui pembinaan ketahanan keluarga, dilaksanakan dengan cara peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan dan pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera,” kata Sahidal.
Untuk itu, Sahidal berharap, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Daerah, mendukung penuh program KKBPK terlaksana dengan baik di daerah masing-masing. Serta terintegrasi dengan program pembangunan lintas sektor lainnya di Kampung KB. Sembagaimana juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Deputi KS-PK BKKBN, M. Yani menegaskan, jika program KKBPK menjadi program priotas Pemerintah Aceh dan Pemerintah Daerah, maka usia bonus demografi akan lebih panjang dan akan memberi dampak bagi pembangunan kesejahteraan.
Pakar Kesehatan Keluarga ini juga menyebutkan, BKKBN sedang mempersiapkan rancang bangun Indeks Pembangunan Keluarga (IPK) yang akan menjadi based-line data dan parameter pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Indonesia masa depan. Parameter ini sebut M. Yani , telah dicantumkan dalam rancangan teknokratik RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024.
“Perlu saya sampaikan, sebagaimana juga telah disampaikan Pak Kaper tadi, inovasi dan gerakan Kampung KB ini merupakan kongkrit BKKBN dalam mengurangi angka kemiskinan dan penanggulangan stunting maupun gizi buruk di Aceh melalui pendekatan keluarga. Kemiskinan dapat diputus melalui perencanaan kehidupan berkeluarga,” kata M. Yani di Banda Aceh.
Lanjutnya, BKKBN memiliki program 1000 Hari Pertama Kehidupan, sejak janim dalam kandungan, usia balita/anak, usia remaja, dewasa, berkeluarga, hingga Lansia, BKKBN memiliki program aksi disetiap tahapan kehidupan tersebut dan dilayani melalui aktifitas kelompok kegiatan.
“Untuk itu saya ingin pemerintah daerah, OPD KB, dan mitra kerja, bersama BKKBN mensukseskan Program KKBPK yang kita mulai dari keluarga. Keluarga berkualitas dan sejahtera akan mewujudkan Aceh Hebat dan begitu pun dengan Sumber Daya Manusia yang berkualitas,” tutur M. Yani.
Kelompok kegiatan yang dimaksud melalui pembentukan BKB (Bina Keluarga Balita), BKR (Bina Keluarga Remaja), BKL (Bina Keluarga Lansia), UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera), Rumah Data Kependudukan, Pojok Kependudukan, dan delapan Fungsi Keluarga. Diharapkan dapat dilaksanakan di 584 Kampung KB yang telah dicanangkan di Aceh.
Rakorda Program KKBPK yang digelar selama tiga hari di Banda Aceh, selain telah menghasilan 15 Rumusan Rakorda, juga dilakukan penandatanganan MoU Hibah Alkon kepada 23 OPD KB di Aceh, Perjanjian Kinerja Eselob 2 dengan Eselon 3 provinsi, MoU tentang Pengembamgan SDM Program KKBPK dengan Pusat Pelatihan Dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara, MoU Kerjasama Dalam Rangka Publikasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Aceh, juga MoU yang sama dengan PT. Aceh Media Grafika. (rel/wan)