Pemkab Abdya Jangan Intervensi Penggunaan Dana Desa

Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar, SH

BLANGPIDIE-Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diminta  untuk tidak terlalu jauh mengintervensi penggunaan dana desa tahun 2019 untuk 152 desa dalam 9 kecamatan di kabupaten setempat. Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya, Miswar SH melalui siaran persnya kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

Dalam persoalan itu,  YARA Abdya menemukan adanya program pengadaan alat kesenian Rapai Geleng dalam anggaran dana desa tahun 2019 yang justru perlu ditinjau kembali, terutama mengenai asas manfaatnya untuk masyarakat desa. YARA Abdya mengingatkan keuchik untuk lebih berhati hati dan jeli dalam mengelola dana desa seperti rencana pengadaan alat kesenian Rapai Geleng yang mencapai Rp.25 juta per desa yang tertuang dalam Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Nomor 5 Tahun 2019 Tentang pengolalaan keuangan desa dalam kabupaten setempat.

Pihaknya menduga pengadaan alat kesenian tersebut tidak ada manfaatnya bagi masyarakat di desa terkait karena kegiatan tersebut bukan hasil musyawarah di tingkat desa dan kecamatan akan tetapi perioritas di kabupaten.

Ditambahkan, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa, pihak desa memiliki hak musyawarah antara badan musyawarah desa, pemerintah desa dan unsur masyarakat desa untuk meyepakati hal yang bersifat strategis guna mendukung pembangunan desa. Semestinya dana desa dimanfaatkan dan pengusulannya oleh masyarakat desa. Selain itu, tidak semua desa harus memiliki program kesenian seperti Rapai Geleng.

“Penggunaan dana desa itu jangan diintervensi terlalu jauh. Jangan sampai seperti masalah ayam KUB terulang kembali. Dana desa itu harus bisa secara optimal dimanfaatkan oleh masyarakat agar pertumbuhan di desa bisa berjalan efektif,  bukan untuk kegiatan yang tidak penting,” paparnya.

Sejauh ini audit pengadaan ayam KUB tahun 2018 saja belum tuntas, jangan sampai masalah baru lagi ditambah pada tahun 2019. Untuk itu keuchik harus bijak dalam menyikapi persoalan ini dan waspada dengan jeratan hukum. Keuchik memiliki peran penting dalam penggunaan dana desa dan jangan sampai dana desa dimanfaatkan oleh pihak lain sehingga keuchik yang bermasalah dengan hukum kedepannya.

Plot anggaran yang mencapai Rp.25 juta itu tentu sangat menguras dana desa, sedangkan asas manfaatnya tidak menyentuh langsung kepada masyarakat. Dana desa sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan lainnya di desa itu sendiri seperti memanfaatkan dibidang kesehatan karena masih sangat banyak masyarakat yang sakit akibat kurang biaya untuk melakukan pengobatan, dan bisa dianggarkan untuk pencegahan gizi buruk (stunting) pencegahan demam berdarah (DBD) atau pembangunan infrastruktur lainnya.

“Kami meminta pemerintah harus pro terhadap rakyat sebagai bukti terealisasi program kembalikan harapan rakyat. Menurut kami, hal ini lebih penting jika dibandingkan dengan Rapai Geleng,” tutupnya. (ag)