Puluhan Guru Kontrak Provinsi di Abdya Belum Terima Honor


Ketua Kobar-GB Abdya, Rusli Ama

BLANGPIDIE-Puluhan guru kontrak Provinsi Aceh yang bertugas di sejumlah sekolah dalam Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak Juli-Desember 2018 lalu dilaporkan belum menerima honor. Padahal para guru dimaksud aktif dalam menjalankan tugas, sementara kondisi tersebut membuat para guru non pegawai negeri sipil (non PNS) ini semakin sulit dalam beraktivitas lantaran belum menerima upah jerih.

Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Abdya, Rusli Ama, Rabu (27/3/2019) mengatakan, ada puluhan guru dari sejumlah sekolah di Abdya yang sejak Juli-Desember 2018 bahkan hingga saat ini belum menerima honor. Tindakan Dinas Pendidikan Aceh yang lamban serta tidak optimal dalam pembayaran honor guru kontrak tersebut sangat disayangkan.

Terkait hal itu, Kobar-GB Abdya mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk menyelesaikan pembayaran honor para guru tersebut hingga triwulan pertama tahun 2019. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan menjumpai Plt Gubernur Aceh guna menyampaikan persoalan tersebut dan meminta status para guru kontrak provinsi dikembalikan ke daerah, sehingga segala pengurusan lebih mudah.

Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh serta Gubernur. Sebab, terdapat hak-hak para guru yang terabaikan, sementara para guru sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan generasi penerus. Kobar-GB Abdya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan honor guru yang terabaikan ini. Bahkan, jika tidak direspon sepenuhnya oleh instansi terkait, puluhan guru tersebut akan melakukan berdelegasi langsung ke Dinas Pendidikan Aceh guna menanyakan secara langsung terkait persoalan pembayaran honor yang tidak tuntas itu. Sejauh ini, memang ada beberapa guru yang telah menerima upah jerih mereka hingga Desember 2018 lalu. Namun tidak sedikit pula para guru yang masi aktif mengajar tetapi belum terbayarkan honornya.

“Informasi yang kami terima, Dinas Pendidikan Aceh telah menyalurkan honor guru kontrak terhitung dari Januari-Desember 2018 dengan jumlah 8.564 yang mencapai Rp.267 miliar. Tapi buktinya, hingga saat ini masih ada guru di Abdya yang belum menerima honor mereka,” tuturnya.

Kegaduhan ini disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh tidak bekerja dengan profesional. Dimana birokrasi sangat berbelit-belit, terlalu banyak data-data yang harus dipersiapkan oleh para honorer termasuk yang telah sertifikasi. Di samping mengisi Data Pokok Pendidik (Dapodik) para honorer juga harus mengisi data Panyoet, terkadang Dapodik dan Panyoet ini tidak pernah singkron yang menyebabkan tidak dapat dicairkan honor para guru kontrak Aceh ini. Untuk apa terlalu banyak aplikasi yang mesti diisi, tujuan awalnya untuk mempermudah jangan sampai menambah permasalahan yang sangat merugikan guru honorer.

“Saya menilai aplikasi Panyoet ini gagal dan merupakan aplikasi sensasional,” cetusnya.
Menurutnya, Dapodik dan Panyoet sangat tidak bersinergi, ini dibuktikan dengan tidak singkronnya kedua data ini. Misalnya data dari Dapodik 24 jam, namun yang tertera pada aplikasi Panyoet tidak demikian bahkan ada yang 0 (nol) jam. Hingga saat ini para guru kontrak Provinsi Aceh masih mengeluhkan sejumlah permasalahan seperti, pembayaran honor tidak sesuai dengan jumlah jam di Dapodik, tidak menerima honor karena terhitung 0 (nol) jam.

Selain itu, Cabang Dinas Pendidikan Aceh rayon 9 yang berada di Abdya juga lamban dalam merespon persoalan ini. Karenanya Kobar-GB Abdya meminta Dinas Pendidikan Aceh untuk segera menyelesaikan pembayaran honor guru kontrak sesuai dengan jumlah jam mengajar masing-masing, agar para guru ini tidak terus-menerus terzalimi.(ag)