Polres Abdya Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

analisisnewes.com/agus: BARANG BUKTI: Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dan Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar memperlihatkan barang bukti rokok illegal dalam jumpa pers di aula Mapolres setempat, Jumat (29/3/2019)

BLANGPIDIE-Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok illegal dari dua orang warga yang dikemas dalam 13 karung di salah satu rumah di kawasan Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK dihadapan sejumlah wartawan dalam jumpa pers  di aula Mapolres setempat, Jumat (29/3/2019) mengatakan, setelah mengamankan ribuan bungkus rokok merk Luffman, pihaknya juga mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai penampung dan pengedar rokok tersebut ke sejumlah titik yang ada di Abdya. Dua tersangka tersebut yakni As (42) warga Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie dan Yu (43) warga Pawoh, Kecamatan Susoh. Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki rokok illegal tersebut. Ribuan bungkus rokok itu dibeli dengan harga sekitar Rp.61.200.000 dari salah satu penjual yang berada di Medan, Sumatera Utara.

“Barang bukti berupa 9 slop rokok merk Up Next Revolution, 13 karton rokok luffman yang masing-masing karton berjumlah 50 slop dengan satu slop berisi 10 bungkus sudah diamankan. Ditambah 13 slop lagi rokok merk luffman di rumah salah satu tersangka lain. Untuk saat ini, tersangka sedang diproses secara aturan yang berlaku, ” paparnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dan Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka itu, diancam dengan pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan/atau pasal 62 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yo pasal 55 KUHP. Selain itu dalam pasal 199 ayat (1) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dipidana penjara  paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta. 

“Peredaran rokok ilegal ini terus kami pantau agar keberadaannya tidak semakin luas di Abdya,” tuturnya.

Selain merilis penangkapan rokok illegal, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori juga merilis sejumlah kasus Narkoba jenis sabu dan ganja yang ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda dengan empat tersangka. Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan 4 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 0,96 gram dan ganja 4,24 gram. Disamping itu, pihaknya juga menghadirkan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya dalam waktu dekat. (ag)