BLANGPIDIE-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (11/4/2019) menandatangani nota Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan kerjasama antara kedua lembaga ini yang berlangsung di gedung Kejari Abdya yang ditandatangani langsung oleh Ketua KIP Abdya, Sanusi dan Kajari Abdya Abdur Kadir SH MH turut disaksikan Komisioner KIP lainnya dan para Kasi di lingkungan Kajari Abdya.
Ketua KIP Abdya, Sanusi mengatakan, upaya kerjasama dibidang penanganan hukum perdata dan TUN tersebut guna untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu legislatif, dewan perwakilan daerah dan presiden/wakil presiden pada 17 April mendatang. Penandatangan MoU ini merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan KIP Abdya sebagai penyelenggara Pemilu serentak tahun 2019.
“Berpedoman dari pengalaman Pilkada sebelumnya, ada beberapa persoalan yang ditimbulkan hingga diperlukan upaya hukum yang tepat untuk menghasilkan pesta demokrasi yang bermartabat. Penanganan persoalan itu tuntas dengan baik, karena jalinan kerjasama dengan Kejari Abdya yang selalu siap mendampingi KIP,” ujarnya.
Tidak tertutup kemungkinan akan terjadi gugatan hukum kepada KIP Abdya dari peserta Pemilu yang merasa dirugikan terutama yang menyangkut hasil pemungutan dan perhitungan suara nantinya dalam Pemilu mendatang.
Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH menjelaskan dengan adanya komitmen bersama dalam pelaksanaan Pemilu tahun ini diharapkan bisa membangun kerjasama dibidang hukum perdata dan TUN sehingga tetap bersinergi antara KIP dan Kejari Abdya. Kejaksaan berperan penting terhadap suksesnya Pemilu. Peran tersebut diberikan secara profesional dan proposional. Peran itu bukan hanya menyelesaikan sengketa tindak pidana Pemilu, tetapi juga berperan dalam bidang perdata dan TUN, yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya kepada KIP Abdya. Penandatanganan MoU ini penting dilakukan karena KIP adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
“Sejak 2016 lalu kerjasama ini sudah berjalan, dan tahun ini diperbaharui kembali. Telah banyak upaya pendampingan hukum yang dilakukan dan berakhir dengan baik,” tuturnya.
Akan hal itu, dia mengingatkan agar semua pihak harus saling memberi informasi sehingga cepat menghasilkan jalan keluar yang terbaik jika terjadi masalah dalam Pemilu tahun 2019 ini. Penyelesaian bisa diselesaikan di dalam maupun di luar peradilan hukum. Dia juga berterimakasih kepada KIP Abdya yang sudah memberikan kepercayaan kepada pihaknya untuk tetap bekerjasama dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini dengan harapan dapat tercapai sebagaimana ketentuan yang ada. (ag)