BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Selasa (9/4/2019) sore sekitar pukul 15.30 WIB berhasil menangkap dua warga yang kedapatan memiliki tiga bungkus paket sabu dan satu bungkus ganja kering di Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan kabupaten setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK kepada wartawan, Rabu (10/4/2019) mengatakan, kedua tersangka itu masing-masing HRJ (32) warga Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng dan SYT (38) warga Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga peket sabu seberat 0,43 gram dan ganja kering seberat 18,53 gram.
Dijelaskan, informasi terkait transaksi narkoba di lokasi itu memang telah lama tercium oleh pihak kepolisian. Namun, pihaknya belum menemukan adanya barang bukti sehingga harus melakukan pengintaian penggerakan para tersangka diseputar TKP. Meski dengan proses yang agak lama, namun pihaknya sukses membekuk kedua tersangka yang sedang melakukan transaksi sabu beserta ganja di lokasi dimaksud. Pada saat keduanya akan melakukan transaksi, tim Opsnal Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan. Walau keduanya sempat melarikan diri, namun upaya tersebut dapat digagalkan setelah melakukan pengejaran.
Disebutkan, dari tersangka SYT ditemukan dua paket sabu yang sengaja dibuang pada saat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi. Kemudian polisi menemukan satu paket sabu lainnya di TKP setelah dilakukan penggeledahan berikut satu paket ganja kering yang besar kemungkinan akan dijual oleh kedua tersangka.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun. Setelah berkas perkara itu selesai, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.
“Setelah dilakukan test urine, kedua tersangka positif mengkonsumsi zat yang mengandung methafethamine (sabu) dan cannabenoid (ganja). Kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, selain itu keterangan lengkap masih terus diselidiki dari kedua tersangka,” tuturnya didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar, SE. (ag)