Panwaslih Abdya Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan di Minggu Tenang

Kordiv Pengawasan, Humas, Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Abdya, Rismanidar

BLANGPIDIE – Memasuki minggu tenang yakni 13 April 2019 tepatnya jam 00:00 WIB,  seluruh peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye di minggu tenang, baik kampanye terbuka, dialogis maupun berkampanye di media sosial. Tidak hanya itu, seluruh alat peraga kampanye (APK) juga harus diturunkan.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Abdya, Rismanidar kepada wartawan Sabtu (13/4/2019) mengatakan, secara umum peserta Pemilu harus bisa mematuhi aturan selama minggu tenang. Sanksi yang akan dikenakan sebagaimana disebut dalam Pasal 492 Undang-Undang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Terkait hal itu Panwaslih Abdya dengan melibatkan Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa (PPD) akan memperketat pengawasan dalam rangka minggu tenang tersebut. Salah satunya, dengan melakukan pencegahan dalam bentuk patroli pengawasan yang akan berlangsung sejak 14-16 April 2019.

Menurutnya, patroli pengawasan ini sangat penting dilakukan, sebab politik uang saat memasuki tahapan minggu tenang ini memang menjadi kerawanan. Panwaslih memastikan pengawasan dan penindakan dimasa minggu tenang ini akan lebih tegas ketimbang masa kampanye.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, siapa saja bisa ditindak jika melakukan politik uang dan tidak terbatas pada peserta, pelaksana, maupun tim kampanye.

“Setiap orang yang melakukan kampanye di minggu tenang, berarti telah melakukan pelanggaran dan melanggar UU Pemilu maupun Peraturan KPU.  Karenanya kami mengajak seluruh peserta Pemilu agar tetap mematuhi semua aturan, ” ajaknya.  (ag)