IDI- Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro SIK MH lakukan apel bersama di halaman kantor camat Peureulak Timur, kabupaten Aceh Timur pada Senin (15/04/2019).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh muspika, muspida, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, KPPS, Petugas Keamanan TPS, pengawas pemilu, Panwascam, PPG, PTPS, Geuchik dan Tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, AKBP Wahyu Kuncoro mengarahkan para penyelenggara dan pengawas pemilu juga muspika untuk bersama-sama menjaga keamanan pemilu serentak 2019, menurutnya keamanan tidak hanya tugas TNI dan Polri, melainkan tugas bersama.
Di hadapan Geuchik se-Kecamatan Peureulak, kapolres mengajak untuk menjaga keamanan di Gampong-gampong dari bahaya narkoba, menurutnya narkoba sangat berpengaruh dengan keamanan, terlebih terjadi money politik.
“Orang-orang yang melakukan money politik akan di jerat pasal 523 ayat 3 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 36.000.000”. Kata kapolres.
Selanjutnya, Kapolres juga mengajak para peserta apel untuk meng kroscek kembali informasi yang di terima untuk tidak langsung di sebarkan, demi keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Kapolres berharap kepada masyarakat Aceh Timur khususnya Peureulak Timur, untuk tidak langsung menyebarkan informasi, “Terlebih pesan yang di terima hanya di baca Assalamu’alaikum kemudian di akhiri dengan bagi yang menyebarkan informasi ini akan mendapatkan pahala, hal-hal seperti ini semestinya di hindari oleh masyarakat,” ujarnya.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa dalam Al-Quran Allah SWT berfirman bahwa kita harus melakukan Tabayyun, melihat informasi yang benar-benar dan tidak hoax, sehingga kita dapat menerima berbagai informasi di media sosial dengan akal sehat.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga mengatakan bahwa Pileg Pilpres akan berjalan sukses dengan kerja sama antar komponen baik penyelenggara, pengawas, muspika, muspida dan masyarakat.
“Tidak boleh ada yang menghalangi proses pemilu 2019, jika ada yang menghalangi berjalannya pemilu maka segera laporkan, karena setiap orang di larang melakukan perbuatan menghalang-halangi atau menggagalkan pemungutan suara di pemilu maka akan di jerat dengan hukuman pasal 517 undang-undang no 7 tahun 2017 dengan denda paling banyak Rp. 60.000.000.” Demikian ujar kapolres.(Dedi)