
BANDA ACEH – Sepanjang bulan April 2019, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh sudah membayarkan dana kapitasi dan tagihan klaim kepada 155 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan 32 FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) sebesar Rp.198,89 miliar.
“Tagihan klaim rumah sakit yang ada di 5 daerah di wilayah kerja BPJS Cabang Banda Aceh sudah dibayarkan sebesar lebih Rp 198 miliar, semua rumah sakit yang dibayarkan yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo pada 16 April,” kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, T.M. Afandy, beberapa waktu lalu.
Pembayaran klaim itu, katanya, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Banda Aceh yang membawahi 5 kabupaten/kota yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan kabupaten Pidie Jaya.
Sementara secara nasional, BPJS Kesehatan juga telah menggelontorkan dana sebesar Rp.11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Diluar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sampai saat ini, katanya, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verivikasi yang sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out (pertama masuk pertama keluar). “Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,”ujarnya.
Dikatakannya, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Dengan demikian, katanya ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dengan paling lambat dilakukan hari ini,”sebutnya.
Dengan dibayarnya hutang klaim ini, BPJS Kesehatan Banda Aceh berharap pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi dan mengoptimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah,”katanya. (bar)