Cabuli Gadis Dibawah Umur,  Sf Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi pencabulan

BLANGPIDIE – SF (20) warga Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi dilaporkan ke pihak yang berwajib lantaran berbuat cabul terhadap pacarnya sendiri yang masih berumur 17 tahun yang juga warga kecamatan setempat.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK, Kamis (2/5/2019) membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Sf terhadap pacarnya yang masih berusia dibawah umur. Kejadian pencabulan itu terjadi antara bulan Juni-Juli 2018 lalu.

Dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik, antara pelaku dan korban memang sudah lama menjalin hubungan. Dengan bujuk rayuan dari pelaku, akhirnya korban bersedia berhubungan badan layaknya suami istri hingga empat kali. Sebelum melakukan hubungan terlarang itu, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan hingga berujung pada perbuatan pencabulan yang dilakukan pada pukul 21.30 WIB malam.

Melihat perubahan tingkah laku korban, keluarganya mulai curiga dengan sejumlah tingkah laku gadis dibawah umur itu yang tidak seperti biasanya. Setelah dimintai keterangan terkait apa yang dialaminya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku yang tak lain pacarnya sebanyak empat kali yakni dibulan Juni-Juli 2018. Berbekal pengakuan itu, keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Keluarga korban sudah melayangkan laporan ke Mapolres Abdya pada tanggl 30 April 2019 sesuai dengan nomor LP-B/24/IV/2019/SPKT. Kasus sedang diproses agar segera tuntas,” paparnya.

Kapolres Basori didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulftriadi SH menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pencabulan itu terungkap setelah adanya isu kalau pelaku dan korban akan berangkat ke Malaysia untuk mengadu nasib ke negeri seberang dan sedang mengurus paspor di Meulaboh, Aceh Barat. Mengetahui informasi itu, maka keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke polisi atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatan yang dilakukan SF, dijerat dengan pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) Undangan-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHPidana.

“Belum ada tanda-tanda kehamilan atas diri korban, bahkan korban juga sudah menjalani pemeriksaan secara medis. Kasus tetap akan dalami hingga usai,” ujarnya. (ag)