BLANGPIDIE-Warga Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) SM (34) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ditangkap Satres Narkoba Polres setempat. SM ditangkap lantaran memiliki 3 paket sabu seberat 0,77 gram.
Kapolres Kabupaten Abdya, AKBP Moh Basori SIK, Sabtu (4/5/2019) mengatakan, penangkapan SM dilakukan oleh tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar pada Jumat (3/5/2019) sekira pukul 01:30 WIB dini hari. Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Desa Krueng Batee. Kemudian, tim Satres Narkoba langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
Saat didatangi petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri lewat pintu belakang rumah, saat itu pelaku juga membuang bungkusan sabu ke dalam bak mandi guna untuk menghilangkan barang bukti.
Tidak lama kemudian, aksi pelaku yang ingin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti mampu digagalkan oleh personel Satres Narkoba. Kemudian pelaku yang sempat melawan langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolres Abdya. Setelah diperiksa, bungkusan yang dibuang oleh pelaku ke bak mandi sebanyak tiga bungkus sabu. Baru selanjutnya pelaku dan barang bukti, satu unit HP, sebilah pisau diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112,124 dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 13 tahun kurangan atau denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10 miliar. (ag)