BLANGPIDIE – IS (28) warga Dusun Teupin Batee Desa Sejahtera Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres setempat lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 0,30 gram. Proses penangkapan IS berlangsung pada Minggu (12/5/2019) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK, Senin (13/5) mengatakan, penangkapan IS beserta barang bukti lainnya seperti kaca pirek menjelang tengah malam itu berlangsung di Desa Lhang Kecamatan Setia. IS kedapatan memiliki sabu dan diduga sering melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut. Berbekal informasi dari sumber terpercaya, penggerakan IS mulai dibuntuti personel.
Pelaku tidak menyadari kalau aparat penegak hukum telah mengikutinya, bahkan yang bersangkutan terus nekat melakukan transasksi sabu meski tanpa memikirkan resiko jeratan hukuman yang akan menimpanya. Berbekal informasi dari lapangan, pihaknya langsung bergerak dan melakukan penagkapan. Ternyata apa yang dicurigai oleh personel dan keresahan dari masyarakat selama ini benar adanya dan pelaku berinisal IS berhasil dibekuk polisi lengkap dengan barang bukti. Proses penangkapan pelaku yang tidak jauh dari lokasi Masjid Desa Lhang itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar.
“Saat personel akan melakukan penggeledahan, IS sempat menolak dan berusaha melenyapkan barang bukti dengan cara membuangnya,” paparnya.
Akan tetapi, gerak-gerik pelaku terus dipantau petugas hingga ditemukan satu paket sabu beserta satu buah kaca pirek disaku kanan celananya. Setelah melakukan koordinasi dengan kepala desa setempat, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) Abdya untuk dilakukan tes urine. Hasil tes urine membuktikan pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu termasuk memilikinya.
Terhadap perbuatan IS yang dengan sengaja melawan hukum itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) sub Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun ditambah denda paling sedikit Rp.800 juta hingga Rp.10 miliar.
Lebih lanjut dikatakan, pihak tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memperkecil dan mempersempit ruang gerak peredaran barang haram itu, sehingga peredarannya semakin berkurang. Karenanya, dia mengharapkan dukungan dari seluruh kalangan masyarakat Abdya untuk membarantas perbuatan terlarang peredaran narkoba ini dengan harapan generasi muda Abdya bisa terbebas dari pengaruh buruk narkoba ini.
“IS dan barang bukti sudah di Mapolres Abdya guna diproses lebih lanjut. Keterangan dari pelaku terus digali termasuk dari mana dia mendapatkan barang terlarang itu,” pungkasnya.(ag)