GeRAK Aceh Kaji IUP PT.LMR di Aceh Tengah

Suasana Kajian proses IUP PT. LMR (foto:istimewa)

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mulai melakukan pengkajian terhadap proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resource (LMR) di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (15/5/2019) Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, hasil kajian dalam diskusi tersebut ditemukan beberapa hal yang menjadi persoalan dalam proses perizinannya.

Kajian tersebut, katanya, dilakukan bersama unsur akademisi, praktisi, unsure pemerintahan terkait seperti perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hayatuddin menuturkan, penerbitan IUP eksplorasi PT LMR oleh Bupati Aceh Tengah diduga tidak memiliki rekomendasi dari Gubernur Aceh sesuai qanun Aceh No.12 / 2001 dan UU No. 11 / 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Masa berlaku IUP perusahaan ini, katanya, juga sudah melebihi 8 tahun, dan terindikasi melanggar UU No. 4 / 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian, katanya lagi, di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT LMR juga terdapat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sudah berlangsung sejak lama.

“Tak hanya itu, wilayah Linge tersebut diketahui sebagai kawasan situs budaya bekas kerajaan. Dan terakhir GeRAK juga menduga adanya praktik penggunaan IUP untuk kepentingan jual beli saham di sana,” kata Hayatuddin.

Menurutnya, semua itu menjadi catatan penting pemerintah untuk mengevaluasi IUP serta mengantisipasi maraknya peralihan IUP dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

“Atas dasar itu, Pemerintah Aceh perlu menjadikan kasus PT Emas Mineral Murni (EMM) dan PT LMR ini sebagai pintu masuk melakukan pengkajian terhadap kewenangan Aceh dalam sektor SDA sesuai UUPA,” paparnya.

Seperti diketahui, PT EMM sempat menjadi sorotan publik belum lama ini, setelah mahasiswa di Aceh melakukan demo besar-besaran di kantor Gubenur Aceh. Demo tersebut menyikapi izin PT. EMM yang dinilai melanggar aturan.

Selain itu, GeRAK juga mendesak Pemerintah Aceh segera membentuk tim pengkajian dengan Dinas ESDM sebagai leading sektornya, langkah tersebut penting dilakukan supaya kasus seperti PT EMM tidak terulang lagi.

“Segera membentuk tim, jangan terlambat seperti dulu, jangan sampai muncul lagi aksi dari publik,” kata Hayatuddin, sembari menyarankan agar Pemerintah Aceh segera melakukan upaya negosiasi dengan Pemerintah Pusat, guna mempertimbangkan proses pengeluaran izin Operasi Produksi kepada PT LMR. (rel/bar)