BLANGPIDIE-Sebanyak 3.315 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jumat (24/5/2019) akan menerima tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin Rabu (22/5/2019) kemarin kepada sejumlah wartawan.
“Jumat (24/5/2019) besok THR sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Terkait pencairan THR dimaksud, Pemkab Abdya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 14,6 miliar lebih untuk 3.315 PNS. Selain itu, proses evaluasi peraturan bupati (Perbup) di Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Aceh telah tuntas.
Pada dasarnya, pembayaran THR kepada PNS diatur dengan Perbup. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 yang telah direvisi beberapa waktu lalu, begitu juga dengan PP Nomor 36 dan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji bulan ke-13. Terkait hal itu, tim asistensi Pemkab Abdya langsung menyusun Perbup tentang THR dan Perbup tentang gaji bulan ke-13.
“Prosesnya sudah selesai hari ini dan tim yang kita utus sudah kembali. Perbup itu telah ditandatangani Bupati Abdya dan segera dilakukan proses pencairannya,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Abdya sangat siap untuk membayar THR serta gaji bulan ke-13 kepada seluruh PNS. Kesiapan itu, dikarenakan telah tersedianya anggaran dalam APBK Abdya 2019 berjumlah Rp 29,2 miliar, masing-masing untuk THR sebesar Rp 14,6 miliar dan gaji bulan ke-13 sejumlah Rp 14,6 miliar yang diperkirakan akan dibayar pada Juli mendatang.
THR dan gaji bulan ke-13 tidak dibayarkan secara bersamaan. Hal itu merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang menyatakan, gaji bulan ke-13 dibayarkan pada awal Juli 2019, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru. tujuannya untuk membantu PNS dalam menyiapkan kebutuhan pendidikan anak.(ag)