
JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan masuk kerja mulai 10 Juni 2019. Mengacu pada Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019, secara keseluruhan libur Lebaran yang didapatkan PNS berakhir pada 9 Juni 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, bagi PNS yang membolos kerja sudah pasti dikenakan sanksi. Adapun hukumannya berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2%.
“Mereka sudah masuk seperti biasa sudah hari kerja biasa. Akan berlaku tata cara bekerja hari-hari biasa. Kalau enggak masuk ya mungkin akan ada teguran atau potongan tunjangan kinerja. Bisa 2%,” kata dia beberapa waktu lalu, dikutip Senin (10/6/2019).
BKN melalui berbagai akun media sosialnya pun kembali mengingatkan PNS untuk mempersiapkan diri kembali bekerja sebagai abdi negara. Setiap instansi pun diminta untuk menggungah absensi setiap PNS yang masuk pada tanggal 10 Juni 2019.
“#SobatBKN PNS di seluruh Indonesia, cuti bersama usai sdh. Besok, 10 Juni 2019 kita harus masuk kantor & bertugas kembali. Siapkan semangat & mental u/ kembali layani negeri. Instansi jgn lupa unggah absensi ke SIDINA KemenPANRB. #BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN,” demikian dikutip dari twitter @BKNgoid.
Untuk diketahui, secara keseluruhan libur Lebaran yang didapatkan PNS yakni mulai tanggal 1 Juni 2019, usai upacara Pancasila hingga 9 Juni 2019. Terdiri dari tanggal 1, 2, 8, 9 Juni 2019 yang merupakan hari libur akhir pekan, lalu 3,4,7 Juni 2019 yang merupakan cuti bersama, serta 5 dan 6 Juni 2019 yang merupakan hari libur nasional karena perayaan Idul Fitri. Dengan demikian, pada tanggal 10 Juni 2019 PNS wajib kembali bekerja pasca libur Lebaran. (*)
Sumber: okezone.com